Ujarku.co – Andi Satya Adi Saputra, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menjelaskan perusahaan yang beroperasi di Kaltim wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu. Ia mengingatkan pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha tanpa pengecualian.
“Pemerintah telah menetapkan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujar politikus Partai Golkar itu beberapa waktu lalu.
Menurutnya, idealnya perusahaan membayarkan THR sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada kendala, pembayaran tetap harus dilakukan sebelum Lebaran dan tidak boleh melebihi hari raya.
“Yang terpenting, jangan sampai THR terlambat dibayarkan, apalagi sampai tidak diberikan sama sekali,” tegas Andi.
Ia menekankan THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan. Dengan kondisi ekonomi yang menantang, pembayaran THR yang tepat waktu sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Lebaran.
“Bagi karyawan yang bergantung pada gaji, THR ini menjadi hal yang sangat penting. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja yang harus dihormati,” tambahnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, Andi mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim agar berperan aktif dalam pengawasan. Ia juga meminta agar posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya segera dibentuk.
“Disnakertrans sebagai mitra Komisi IV harus bertindak tegas. Kami akan berkoordinasi agar ada fasilitas pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan,” jelasnya.
Andi juga menegaskan DPRD Kaltim akan terus mengawal isu ini dan siap mendorong pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Jika ada perusahaan yang melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil demi melindungi hak pekerja.
Ia menambahkan pembayaran THR secara tepat waktu juga berdampak pada perekonomian daerah. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri, roda ekonomi Kaltim akan lebih stabil.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan karena haknya tidak diberikan. Perusahaan harus memenuhi tanggung jawabnya kepada karyawan,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





