Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mulai mempersiapkan langkah penertiban alat peraga kampanye (algaka) menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda, menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024, sedangkan masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
“Kami kemarin sudah rapat bersama stakeholder untuk persiapan penertiban semua algaka di Kota Samarinda. Kita libatkan semua instansi,” ujar Abdul Muin dalam konferensi pers di Bagio’s Cafe Samarinda, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan proses penertiban melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Satpol PP. Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi algaka yang terpampang selama masa tenang.
Abdul Muin juga mengimbau agar peserta Pilkada secara mandiri menurunkan algaka masing-masing.
“Terkait pelanggaran algaka, sanksinya memang tidak signifikan dibandingkan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu lainnya. Untuk ini, kita hanya merekomendasikan pemerintah atau Satpol PP agar bersama-sama menurunkannya,” terangnya.
Masa tenang, menurut Abdul Muin, adalah waktu yang penting untuk memastikan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. Ia berharap peserta Pilkada dapat mematuhi aturan yang berlaku.
“Harapan kita tidak ada lagi gambar yang terpampang di Samarinda saat masa tenang. Ini penting untuk kita perhatikan bersama,” tegasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





