Kaltim Tetapkan UMP dan UMSP 2025 Naik 6,5 Persen!

Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim

Ujarku.co – Akmal Malik, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut dilakukan di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan pada Rabu (11/12/2024).

“Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP),” jelas Akmal Malik.

Formula penetapan UMP tahun 2025 mengacu pada rumus: UMP2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi,” tambahnya.

Sektor-sektor tersebut telah diidentifikasi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum hasilnya direkomendasikan kepada Gubernur sesuai ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” katanya.

UMP Kaltim untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313,77, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024. Sementara itu, UMSP untuk berbagai sektor ditetapkan sebagai berikut: Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.633.003,48; Sektor Kehutanan sebesar Rp3.650.900,05; Sektor Batu Bara sebesar Rp3.722.486,32; dan Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.758.279,46.

“UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Akmal Malik.

Peraturan ini juga menegaskan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dan UMSP tidak diperbolehkan menurunkan upah.

“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025,” tutupnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar