Ujarku.co – Akmal Malik, Pj Gubernur Kalimantan Timur (Malik) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 pada Rabu sore (18/12/2024) di Gedung Aula Bandara APT Pranoto Samarinda.
Kebijakan UMK dan UMSK Tahun 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut, gubernur diberikan wewenang untuk menetapkan UMK dan UMSK melalui rekomendasi dari bupati/wali kota.
Formula penetapan UMK 2025 menggunakan rumus: UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025, dengan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya.
UMSK, di sisi lain, ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, atau memerlukan spesialisasi lebih tinggi. Penetapan sektor-sektor ini mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Dari hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan persetujuan Gubernur Kaltim, UMK untuk masing-masing daerah ditetapkan sebagai berikut: Kabupaten Paser sebesar Rp 3.591.565,53; Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3.766.379,19; Kabupaten Berau Rp 4.081.376,31; Kabupaten Kutai Timur Rp 3.743.820,00; Kabupaten Kutai Barat Rp 3.952.233,98; Kabupaten Penajam Paser Utara Rp 3.957.345,89; Kota Samarinda Rp 3.724.437,20; Kota Balikpapan Rp 3.701.508,68; dan Kota Bontang Rp 3.780.012,66.
Selain itu, UMSK juga diumumkan untuk beberapa sektor tertentu. Contohnya, sektor perkebunan sawit di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp 3.636.000,00, sedangkan sektor pertambangan batu bara di wilayah yang sama sebesar Rp 3.728.045,02.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, sektor kehutanan, batu bara, serta minyak dan gas memiliki nilai UMSK yang sama, yaitu Rp 3.841.706,77.
Di Kabupaten Berau, sektor batu bara menjadi sektor dengan UMSK tertinggi, yakni Rp 4.185.471,92, diikuti sektor perkebunan sawit sebesar Rp 4.122.210,27.
Sementara itu, di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan sektor pengangkutan laut memiliki UMSK sebesar Rp 3.780.303,76.
Kota Bontang mencatatkan sektor industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen sebesar Rp 3.997.363,39, sedangkan sektor pertambangan gas alam mencapai Rp 4.950.142,87.
UMK dan UMSK Tahun 2025 ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan tersebut, dilarang menurunkan nilai upah yang sudah diterima pekerja.
Ketetapan UMK dan UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Akmal Malik berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja/buruh sekaligus mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
Akmal Malik, menyampaikan harapannya agar kebijakan upah minimum yang telah ditetapkan dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan kedua belah pihak untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh perusahaan dan pekerja, sehingga tercipta kesinambungan antara keduanya serta harmonisasi dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujar Akmal Malik.(*)
Penulis: Devi Mogot





