Sosialisasi UU TPKS, Perempuan Mahardhika Sasar Warga Samarinda Seberang

Suasana sosialisasi Perempuan Mahardika di Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang

Ujarku.co – Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) dari Perempuan Mahardhika Samarinda menggelar sosialisasi tentang Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Sabtu (25/1/2025). Kegiatan ini bertujuan memutus rantai kekerasan seksual dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi korban.

Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami isi dan manfaat UU TPKS. Padahal, undang-undang ini dirancang untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender. Dalam pasal 85 ayat (1) UU TPKS disebutkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan kasus kekerasan seksual.

Perempuan Mahardhika memilih Samarinda Seberang sebagai lokasi awal sosialisasi. Acara ini menghadirkan narasumber, Kasmawati, Direktur LBH APIK Kaltim, dan Disya Halid, Koordinator Paralegal Perempuan Mahardhika Samarinda.

Nurlina, Lurah Mesjid, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat terhadap isu kekerasan seksual serta tingginya angka pernikahan dini dan KDRT di wilayah tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Perempuan Mahardhika dan LBH APIK yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Diharapkan ibu-ibu di Samarinda Seberang lebih berani melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT maupun kekerasan seksual. Penting juga agar kegiatan seperti ini terus dilanjutkan hingga tingkat RT,” ujar Nurlina.

Kasmawati, Direktur LBH APIK Kaltim, menegaskan layanan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dapat diakses tanpa biaya.

“Melaporkan kasus kekerasan ke LBH APIK itu gratis. Cukup membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan,” katanya.

Disya Halid menambahkan, Paralegal PPMS siap menjadi wadah aman bagi korban untuk melaporkan kasus kekeras

Foto bersama Perempuan Mahardika bersama Warga Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang

“Korban atau masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan bisa menghubungi kami melalui kontak atau brosur yang telah dibagikan. Kami akan mendampingi mereka hingga proses pelaporan selesai,” jelasnya.

Dari hasil sosialisasi, tercapai kesepakatan dengan Kelurahan Mesjid untuk melanjutkan program ini ke tingkat RT.

“Kami akan menjangkau lebih banyak warga agar diskusi lebih mendalam dan informasi terkait UU TPKS dapat menyebar luas,” jelas Disya.

Perempuan muda, terutama mereka yang terlibat dalam pernikahan dini atau siri, kerap menjadi korban kekerasan berbasis gender. Untuk itu, Perempuan Mahardhika melalui PPMS berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.

Disya Halid menjelaskan bahwa UU TPKS memberikan hak-hak yang jelas bagi korban.

“Jika korban belum siap melapor, orang tua atau saksi bisa melakukannya terlebih dahulu. Selain itu, korban juga berhak mendapatkan pendampingan selama proses hukum berjalan,” katanya.

Ia berharap semakin banyak perempuan muda yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual. Paralegal Perempuan Mahardhika, melalui akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak 0856-5690-3465, siap membantu korban dari awal pelaporan hingga pasca penyelesaian kasus.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar