Kendalikan Kekerasan Seksual, Perempuan Mahardhika Sosialisasi UU TPKS di Samarinda Seberang

Foto bersama usai sosialisasi UU TPKS di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang.

Ujarku.co – Perempuan Mahardhika Samarinda menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Kantor Kecamatan Samarinda Seberang pada Jumat pagi, (30/8/2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus rantai kekerasan seksual dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya UU TPKS.

Meskipun UU TPKS telah berlaku selama dua tahun untuk melindungi korban kekerasan berbasis gender, banyak masyarakat yang masih belum menyadari kepentingannya.

UU tersebut, khususnya pasal 85 ayat (1), mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan, pendampingan, pemulihan, dan pemantauan tindak pidana kekerasan seksual.

Mirza Alfian, Kepala Seksi Tindak Lanjut UPTD PPA Kaltim, mengakui dirinya senang dengan inisiasi yang dilakukan Perempuan Mahardhika ini. Karena memang masih kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kasus kekerasan seksual ini.

“Terima kasih sekali kepada generasi muda yang peduli dengan kasus ini. Karena secara teoritis, kasus-kasus terhadap perempuan dan anak ini hanya 10 persen yang terlaporkan. Nah kepedulian kitalah yang akan menentukan apakah kasus ini akan terus berlanjut atau kita putus,” ujar Mirza saat diwawancarai.

Mirza juga menjelaskan, UPTD PPA Kaltim memberikan bantuan hukum dan psikologi kepada korban kekerasan berbasis gender dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan tanpa biaya.

“Ini juga yang perlu ditekankan, bahwa bagi pelapor tidak akan kami sebarkan identitasnya. Pasti kami rahasiakan. Serta bagi korban yang melapor, tidak kami pungut biaya sama sekali,” tegasnya.

Di sisi lain, Mutiara Ika Pratiwi, Komite Nasional Perempuan Mahardhika, menekankan pentingnya mengedukasi ibu-ibu sebagai penggerak sosial yang dekat dengan kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

“Misalnya ada kasus kekerasan di rumah tangga yang ada di lingkungan sekitar gitu. Dan ibu-ibu seperti TP PKK dan posyandu sangat dekat mengetahui adanya kasus kekerasan perempuan dan anak,” katanya.

Sosialisasi tersebut berhasil menjalin komitmen dengan pihak Kecamatan Samarinda Seberang untuk melanjutkan kegiatan hingga ke tingkat kelurahan dan RT.

“Tadi sudah ada komitmen bersama dengan sekretaris kecamatan bahwa kegiatan ini penting untuk dilanjutkan begitu ke desa-desa atau juga mengumpulkan atau lebih spesifik lagi ke misalnya mereka yang pengurus di PKK atau di posyandu begitu ya,” jelasnya.

“Yang nanti bisa menjadi orang-orang yang menyebarkan informasi terkait dengan lingkungan sekitar,” tambahnya.

*Perempuan Muda Rentan Korban Kekerasan Berbasis Gender, Paralegal Berperan Aktif*

Perempuan muda merupakan kelompok yang rentan mengalami kekerasan berbasis gender, termasuk dalam relasi pacaran yang sering kali tidak diakui secara hukum. Perempuan Mahardhika memiliki divisi Paralegal Perempuan Muda Sebaya (PPMS) yang fokus pada pendampingan perempuan muda korban kekerasan seksual.

Disya Halid, Koordinator PPMS, mengungkapkan banyak remaja yang tidak menyadari hak mereka untuk melapor. Dalam UU TPKS, korban dapat memperoleh pemulihan terlebih dahulu sebelum melapor, dan keterangan mereka dapat dijadikan alat bukti.

“Kami akan mendampingi korban dari proses pelaporan hingga pasca kasus selesai, termasuk memberikan pendampingan jika korban merasa trauma untuk melapor langsung ke kepolisian.”

Disya berharap semakin banyak perempuan muda yang berani melapor kasus kekerasan seksual dengan bantuan PPMS.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, korban dapat menghubungi Perempuan Mahardhika melalui akun Instagram @mahardhikasamarinda atau kontak 0813-3033-2879.(*)

Penulis: Devi Mogot

Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar