Penyesuaian Kebijakan LPG 3kg, Disdag Samarinda Fokus Jaga Kelancaran Distribusi

Stok LPG 3kg di SPBU Jalan Urip Sumoharjo, Samarinda

Ujarku.co – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi LPG 3kg bersubsidi tetap berjalan sesuai peruntukannya bagi warga kurang mampu. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait aturan penjualan LPG 3kg.

Awalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang pengecer menjual LPG 3kg mulai 1 Februari 2025. Namun, kebijakan ini kemudian dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025, yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, termasuk di Samarinda.

Nurrahmani, Kepala Disdag Samarinda, mengungkapkan permasalahan dalam distribusi gas bersubsidi ini bukan karena kelangkaan stok, melainkan adanya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Ia menyoroti tingginya permintaan dari kalangan mampu menjadi faktor utama yang menyebabkan LPG 3kg banyak beredar di warung-warung pengecer.

Nurrahmani, Kepala Disdag Samarinda.

“Saya melihat bahwa penyalahgunaan ini terjadi karena yang mengonsumsi bukan lagi warga yang tidak mampu, tetapi juga orang yang sebenarnya mampu,” ujarnya saat ditemui usai meninjau penyaluran LPG 3kg di SPBU Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (4/2/2025).

Menurut Nurrahmani yang akrab disapa Yamma, sebagian masyarakat mampu lebih memilih LPG 3kg bukan karena faktor ekonomi, tetapi karena kemudahan penggunaannya dibandingkan dengan tabung gas ukuran lebih besar.

Fenomena ini menyebabkan banyak oknum yang memanfaatkan celah dengan mengumpulkan KTP penerima manfaat untuk membeli elpiji subsidi di pangkalan, lalu menjualnya kembali di warung dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu.

“Ternyata ada pihak yang memainkan harga. Bisa saja LPG 3kg dijual kembali dengan harga Rp20 ribu, bahkan sampai Rp40 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan kebijakan terkait distribusi LPG 3kg merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Pertamina, bukan sepenuhnya berada di bawah kendali Pemkot Samarinda. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan dalam distribusi LPG 3kg di daerah tersebut.

“Kebijakan ini memang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan kami di daerah hanya menjalankan serta memastikan agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar