Ujarku.co – Kebijakan terbaru pemerintah mengenai aturan ekspor terutama terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) membawa dampak besar akan nasib para pekerja tambang.
Penentuan harga acuan batu bara terbaru sangat mempengaruhi tingkat kepastian usaha di bidang batu bara ini, banyak perusahaan/client luar negeri meninjau ulang bahkan membatalkan kontrak hingga iklim bisnis batu bara di Indonesia berjalan normal kembali.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), PT Sungai Berlian Group yang telah berdiri selama 5 tahun dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar ini bahkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya dan pemotongan gaji untuk karyawan existing.
Keputusan ini diambil karena lesunya pasar batu bara yang diiringi turunnya harga, serta kebijakan pemerintah yang menyebabkan meningkatkan beban biaya operasional perusahaan.
Kepada awak media, Direktur Operasional PT Sungai Berlian Group membeberkan, dampak dari kebijakan baru tersebut mengancam nasib para pekerja. Jika hal ini tidak segera disikapi oleh pemerintah maka sekitar 40 persen dari total karyawan akan di PHK dan jumlahnya pun akan lebih banyak ketika kondisi ini terus memburuk.
“Kami sangat menyayangkan keputusan ini, namun kami tidak memiliki pilihan lain karena kondisi pasar yang sangat sulit,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Untuk diketahui, lesunya pasar batu bara telah berlangsung sejak tahun 2024, yang diiringi turunnya harga batu bara di pasar internasional. Hal ini telah mempengaruhi pendapatan perusahaan dan berdampak pada beban operasional.
Selain itu, kebijakan pemerintah yang menyebabkan beban biaya operasional perusahaan, seperti kenaikan royalty dan biaya izin, juga telah memperburuk kondisi keuangan perusahaan.
“Kami telah berusaha untuk mengoptimalkan operasional, namun kebijakan pemerintah yang tidak mendukung telah membuat kami sulit untuk bertahan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Koko
Editor: Tirta





