Ujarku.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah domestik di Samarinda memasuki tahap finalisasi. Hal tersebut disampaikan Kamaruddin, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda.
Ia menjelaskan aturan baru ini dirancang untuk menutup celah pelanggaran oleh truk pengangkut limbah tinja yang berpotensi mencemari parit, sungai, dan permukiman warga.
“Jangan sampai ada celah dalam pengangkutan limbah yang kemudian mencemari lingkungan. Perda ini harus menjawab persoalan tersebut,” ujar Kamaruddin beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, naskah Raperda memuat ketentuan sanksi dan mekanisme penindakan bagi armada tangki yang ketahuan membuang muatan di lokasi tidak semestinya atau parkir sembarangan menimbulkan polusi bau.
Raperda ditargetkan rampung dan disahkan pada 2 Juli 2025, bersamaan dengan pembahasan dua Raperda lain, yakni produk halal serta transportasi publik yang kini juga sedang digodok.
Setelah pengesahan, Dishub dan Dinas PUPR Samarinda diwajibkan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pengusaha jasa sedot tinja dan masyarakat. Pengawasan di lapangan akan diperketat demi memastikan operasional truk limbah sesuai koridor hukum.
“Kalau armada limbah beroperasi sembarangan, tidak hanya lingkungan tercemar, tapi juga melanggar aturan. Dengan adanya sanksi dalam Perda, kita berharap perilaku tersebut bisa dihentikan,” tutup Kamaruddin.(Adv)





