Ujarku.co – Kamaruddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, menekankan pentingnya pengawasan pemerintah kota (Pemkot) Samarinda terhadap implementasi Perda Pengelolaan Limbah Domestik agar tidak menjadi aturan kosong tanpa dampak nyata.
“Bisa banyak Perda dibuat, tapi kalau Pemkot tidak maksimal dalam pengawasan, ya sia‑sia juga,” ujar Kamaruddin beberapa waktu lalu.
Raperda yang kini tengah memasuki tahap finalisasi itu ditargetkan rampung dan disahkan pada 2 Juli 2025, bersamaan dengan dua raperda lainnya, yakni Produk Halal dan Transportasi Publik.
Pasca pengesahan, Kamaruddin mendorong agar Pemkot Samarinda segera menyiapkan langkah konkret, mulai dari sosialisasi hingga skema subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat membangun instalasi pengelolaan limbah yang sesuai standar.
“Sekarang giliran pemerintah kota menunjukkan komitmen lewat pengawasan lapangan dan pendampingan bagi warga,” ujarnya.
Ia menyoroti potensi kegagalan teknis di lapangan, seperti pemasangan septic tank berbahan beton dan bak kontrol, jika tidak ada pendampingan menyeluruh bagi masyarakat.
Kamaruddin juga mendorong DLH dan Dinas PUPR Samarinda untuk aktif melakukan inspeksi di kawasan padat penduduk, termasuk pemukiman di bantaran sungai.
Langkah ini, menurutnya, tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi tentang pentingnya sanitasi dan kesehatan lingkungan.
“Kami menyiapkan regulasi, tetapi efektivitasnya tergantung keseriusan Pemkot dalam melaksanakan pengawasan pasca perda,” tutupnya.(adv)





