Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menghapus biaya administrasi pengajuan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga dalam memperoleh rumah layak huni sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rudy Mas’ud, Gubernur Kaltim, menyebutkan Pemprov Kaltim telah menanggung biaya administrasi maksimal Rp10 juta per orang. Dana tersebut mencakup biaya administrasi kredit, notaris, hingga biaya awal lain yang kerap menjadi hambatan bagi masyarakat kecil dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Kami bekerja sama dengan para pengembang untuk memastikan biaya administrasi rumah yang terjangkau dan layak bisa dibebaskan. Tujuannya agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni, dan tentunya meningkatkan kualitas hidup serta produktivitas mereka ke depan,” ujar Rudy Mas’ud, Rabu (20/9/2025).
Rudy menegaskan, sasaran utama program ini adalah masyarakat rentan. Golongan penerima manfaat meliputi petani, nelayan, pengemudi ojek online, pekerja informal, hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau berada di bawah garis kemiskinan.
“Secara teknis, nanti akan dilakukan pendataan oleh dinas terkait agar program ini benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Kebijakan ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Pemprov Kaltim dengan empat bank penyalur, yakni Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BTN Syariah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat akses masyarakat miskin untuk memiliki rumah.
Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, menambahkan bahwa subsidi ini mencakup seluruh biaya awal yang biasanya memberatkan pemohon.
“Subsidi ini mencakup biaya provisi, notaris, dan biaya laporan keuangan lainnya yang biasanya memberatkan pemohon di awal transaksi,” ujar pria yang akrab disapa Nanda ini.
Mekanisme pengajuan program ini juga dibuat sederhana. Masyarakat cukup mengajukan KPR ke bank yang sudah bekerja sama dengan pemprov. Setelah disetujui, pihak bank akan mengajukan subsidi ke Dinas PUPR-PERA, lalu dana Rp10 juta akan ditransfer ke rekening bank untuk disalurkan langsung kepada notaris dan pihak terkait.
Menurut Nanda, untuk tahun 2025 ini, pemerintah menargetkan 1.000 unit rumah dengan biaya administrasi yang digratiskan. Jika antusiasme masyarakat tinggi, pemerintah menyiapkan opsi penambahan anggaran lanjutan.
Kebijakan penghapusan biaya administrasi ini dipandang sebagai langkah strategis Pemprov Kaltim dalam menjawab permasalahan akses perumahan. Selain meringankan beban MBR, program ini juga diharapkan mendorong peningkatan kepemilikan rumah layak huni di Kalimantan Timur.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat rentan. Rumah subsidi bukan lagi sekadar program, melainkan instrumen nyata untuk mempersempit kesenjangan sosial di daerah.(*)
Penulis: Devi Mogot





