Ujarku.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan 1.000 pendampingan sertifikasi halal sepanjang 2025. Program ini dilakukan melalui dua skema, yaitu sertifikasi halal self declare dan reguler.
Rovan Amhar, Pengawas Koperasi Ahli Muda DPKKUKM Kaltim, menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurutnya, peran DPKKUKM berbeda dengan Kemenag, terutama pada regulasi di tingkat provinsi.
“Kalau Kemenag kan BPJPH, badan pendamping jaminan produk halal. Kalau kami ini lebih regulasinya di depan provinsi. Kalau di dinas ada dua program terkait pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal secara self declare itu dilaksanakan oleh bidang industri, targetnya 1.000 sertifikat halal setahun. Kalau di bidang koperasi dan UKM kami ada 40 sertifikat halal reguler,” ujar Rovan ditemui usai Seminar Penguatan UMKM Halal di Galeri UMKM Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, perbedaan antara self declare dan reguler terletak pada bahan baku. Produk non-sembelihan seperti makanan olahan berbahan nabati dapat menggunakan skema self declare. Sementara produk yang berbahan baku hewan sembelihan harus melalui jalur reguler.
“Kalau self declare itu produk yang bukan berbahan baku sembelihan, artinya ayam, sapi, kambing, bebek, itu reguler. Kalau yang bukan berbahan sembelihan bisa self declare,” jelasnya.
Rovan menegaskan sertifikasi halal self declare tidak dipungut biaya.
“Gratis,” ucapnya singkat.
Masyarakat, kata Rovan, dapat mendaftar melalui lembaga pendamping halal yang telah bekerja sama dengan DPKKUKM Kaltim. Saat ini terdapat empat lembaga di Kaltim, yakni LP3 Halal Center Universitas Mulawarman, LP3H UINSI Samarinda, LP3 Halal Center Al Raudah, serta satu lembaga di Balikpapan.
“Masyarakat mendaftarkan secara gratis, tidak dipungut biaya. Kadang juga masyarakat kalau didatangi lembaga pendamping halal mereka takut, karena dikira nanti urusannya ke pajak. Padahal kami tidak menanyakan masalah pajak,” tegas Rovan.
Ia menyebutkan, sertifikasi halal dapat membuka pasar yang lebih luas bagi produk UMKM. Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang sudah mewajibkan produk memiliki sertifikasi.
“Kami sangat mengharapkan para pelaku UMKM segera mengurus sertifikat halal. Kalau tidak punya, nanti akan dikenakan dua, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jangan sampai ini menjadi boomerang bagi pelaku usaha,” kata Rovan.
Berdasarkan data Kemenag yang Rovan peroleh, tahun ini tersedia satu juta sertifikat halal self declare untuk seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, Kaltim mendapat kuota 10 ribu sertifikat. Namun, hingga saat ini baru 2.000 yang terpakai sehingga masih tersisa 8.000 sertifikat yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM.(*)
Penulis: Devi Mogot



