Ujarku.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan hasil sementara pengawasan terhadap mutu dan harga beras yang dilakukan di dua kota besar, Samarinda dan Balikpapan. Hasilnya, hanya dua merek beras yang memenuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Heni Purwaningsih, Kepala Disperindagkop-UKM Kaltim, dalam konferensi pers di Kantor Disperindagkop, Jalan MT Haryono, Senin (4/8/2025), mengatakan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kualitas dan keterjangkauan beras yang beredar di pasaran.
“Pertama saya ingin sampaikan bahwa tim pengawasan telah melakukan pengambilan 21 sampel beras dari berbagai titik distribusi. Sampel diambil dari pasar modern, pasar tradisional, serta pedagang eceran,” ujar Heni.
Dari total 21 sampel yang dikumpulkan, 17 diuji oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) dan empat lainnya diuji oleh Dinas Pangan dan Hortikultura Kaltim. Tujuh sampel berasal dari Samarinda dan sepuluh dari Balikpapan.
Lokasi pengambilan sampel mencakup beberapa toko dan swalayan seperti Toko Firdaus, Indogrosir, Toko Belibis, Planet Swalayan, dan Toko Heri di Samarinda. Sedangkan di Balikpapan, titik pengambilan meliputi Pandan Sari, Toko Tiko 212, Maxi Swalayan, Kios Mulyadi, hingga UD Kota Mas.
Dari seluruh sampel yang diuji, Heni menjelaskan baru tujuh merek yang telah selesai dianalisis, yakni Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilan, Sedap Wangi, Raja Lele, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma. Sebanyak 10 merek lainnya masih dalam proses pengujian dan akan diumumkan pekan depan.
“Berdasarkan parameter mutu beras sesuai SNI 6128 Tahun 2020, yang menjadi dasar pengujian, terdapat tujuh parameter penting yang harus dipenuhi, termasuk kadar air, butir kepala, menir, dan lainnya,” jelas Heni.
Dari hasil uji laboratorium, hanya merek Putri Koki yang memenuhi seluruh standar mutu. Sementara Bondy, Ikan Sembilan, Sedap Wangi, dan Raja Lele memiliki mutu yang relatif mendekati standar. Adapun Berlian Batu Mulia disebut memiliki hasil yang cukup jauh dari standar.
Untuk aspek harga, Heni mengungkapkan hanya dua dari tujuh merek tersebut yang dijual sesuai dengan HET Rp15.400 per kilogram, yaitu Ikan Sembilan dan 35 Rahma. Lima merek lainnya dijual di atas harga tersebut.
Heni menegaskan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut akan dikoordinasikan bersama Dinas Pangan dan Hortikultura karena menyangkut persediaan dan stabilisasi harga.
“Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan rutin kami. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk yang berkualitas dan dengan harga yang wajar,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





