Ujarku.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum. Regulasi ini dianggap krusial untuk menata sistem transportasi kota sekaligus mengatasi masalah kemacetan yang kian parah di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim).
Kamaruddin, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, mengungkapkan pembahasan Raperda tersebut telah berada di tahap akhir. Menurutnya, saat ini hanya tinggal menunggu persiapan menuju pengesahan setelah melalui rangkaian diskusi bersama Komisi III.
“Raperda tentang transportasi umum sudah dalam tahap difinalisasi yang dibahas dalam komisi III tinggal persiapan pengesahan,” ujarnya.
Ia menekankan, aturan baru ini akan menjadi tonggak penting dalam pembenahan tata kelola transportasi publik. Bukan hanya untuk menekan kemacetan, tetapi juga memberi dasar hukum yang lebih jelas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan, termasuk praktik parkir liar.
“Memuat larangan bagi kendaraan berat untuk melintas pada siang hari dan terkait perparkiran serta direncanakan akan disahkan pada tahun 2025,” tambah legislatif dari Dapil Sambutan, Samarinda Ilir, dan Samarinda Kota itu.
Kamaruddin menjelaskan, kebutuhan regulasi transportasi semakin mendesak. Pertumbuhan kendaraan pribadi setiap tahun tidak sebanding dengan kapasitas jalan, sehingga menyebabkan kemacetan hampir setiap hari, terutama di kawasan pusat kota.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas,” jelas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia berharap, kehadiran Raperda ini bisa menjadi landasan kebijakan untuk menghadirkan sistem transportasi publik yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi juga akan mengatur penataan ruang jalan serta menindak parkir sembarangan yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan.
“Setelah Raperda rampung, kami berharap Perda ini membantu Dinas Perhubungan Samarinda dalam menciptakan sistem transportasi kota yang lebih baik dan dapat diimplementasikan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.
Melalui aturan baru ini, DPRD Samarinda menargetkan kota dapat bertransformasi menuju sistem transportasi yang modern, tertib, dan ramah bagi mobilitas warganya.(ADV)





