Ujarku.co – Keberadaan papan reklame yang belum tertata rapi di sejumlah titik Samarinda dinilai berpotensi mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Samarinda.
Deni Hakim Anwar, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, menegaskan penataan reklame tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, langkah yang paling realistis saat ini adalah memulai dengan sosialisasi aturan secara masif kepada para pengusaha reklame.
“Dimulai dengan memasifkan sosialisasi penegakan aturan reklame, mana yang boleh, mana yang tidak,” ujar Deni.
Ia menambahkan, penataan reklame di Samarinda memang memiliki tantangan tersendiri. Banyak bangunan dan papan reklame sudah berdiri sejak lama, sehingga upaya penertiban langsung tidak akan mudah dilakukan.
Namun, Deni optimistis dengan aturan yang jelas dan konsistensi dalam sosialisasi, pelaku usaha tetap bisa menjalankan bisnisnya tanpa harus mengorbankan estetika kota maupun keselamatan masyarakat.
Langkah ini, lanjutnya, penting untuk mewujudkan wajah Kota Samarinda yang lebih tertata. Sebagai ibu kota provinsi, Samarinda disebut harus bisa menjadi contoh dalam hal keteraturan dan keindahan kota.
“Kalau tertata dengan baik, tentu manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.(ADV)





