Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memperbaiki sistem transportasi darat di Samarinda. Fokus utama diarahkan pada penataan Terminal Tipe B Sungai Kunjang, yang dinilai perlu pembenahan menyeluruh dari sisi layanan, ketertiban, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jaka Purwa Indarta, Kepala UPTD Terminal Sungai Kunjang, menjelaskan masih banyak sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa membayar retribusi sebagaimana diatur. Kondisi ini, kata dia, bukan hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan transportasi di kawasan terminal.
“Sebagian besar angkot yang beroperasi belum menjalankan kewajiban pembayaran retribusi. Di sisi lain, pengemudi transportasi online juga enggan mengambil penumpang di terminal karena adanya gesekan dengan sopir angkot. Kondisi ini jelas berpengaruh terhadap potensi PAD dan kenyamanan pengguna jasa terminal,” ujarnya dalam rapat koordinasi Pemprov Kaltim, Rabu (8/10/2025).
Untuk mengatasi hal tersebut, pihak Biro Hukum Setdaprov Kaltim mendorong adanya regulasi yang memungkinkan transportasi online beroperasi di area terminal dengan mekanisme yang adil. Mereka menilai, pengemudi transportasi online tetap dapat mengambil penumpang di terminal selama memenuhi kewajiban retribusi sebagaimana sopir angkot lainnya.
Skema ini diyakini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan PAD, tetapi juga menciptakan kesetaraan antar pelaku transportasi.
Selain soal retribusi, Dishub juga diminta untuk memperbaiki kualitas layanan terminal agar menjadi fasilitas publik yang layak dan nyaman. Fasilitas umum seperti toilet, musala, dan ruang tunggu akan menjadi prioritas pemeliharaan agar masyarakat merasa aman dan betah menggunakan terminal.
Dari sisi keamanan, Satpol PP Kaltim menegaskan komitmennya untuk memperkuat penjagaan di kawasan terminal. Upaya ini bertujuan mencegah potensi konflik antar pengemudi serta melindungi aset milik pemerintah daerah dari gangguan pihak tidak bertanggung jawab.
Sementara Dishub Kota Samarinda mendorong percepatan mediasi antara sopir angkot dan pengemudi transportasi online. Mediasi tersebut diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, camat, lurah, dan Kesbangpol, untuk menciptakan suasana tertib dan harmonis di lapangan.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kaltim akan menyusun aturan operasional bersama yang mengatur mekanisme kerja dua moda transportasi tersebut. Selain itu, UPTD Terminal Sungai Kunjang akan melakukan inventarisasi kendaraan yang beroperasi, termasuk angkot dan kendaraan berpelat hitam yang dinilai ilegal.
Melalui rangkaian pembenahan ini, Terminal Sungai Kunjang diharapkan dapat bertransformasi menjadi simpul transportasi yang tertib, aman, dan efisien tidak hanya mendukung mobilitas warga Samarinda, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah.
“Tujuan akhirnya bukan hanya ketertiban, tapi juga agar terminal menjadi pusat aktivitas yang memberi manfaat ekonomi dan kenyamanan bagi masyarakat,” tutup Jaka.(*)
Penulis: Devi Mogot





