Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung langkah pemanfaatan lahan pascatambang menjadi kawasan pengelolaan ikan air tawar. Salah satunya di bekas tambang milik PT Indominco Mandiri yang direncanakan menjadi bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bambang Arwanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi tersebut. Ia menyebut, sejumlah lokasi void tambang di Kaltim sudah terbukti dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan air bersih dan aktivitas produktif.
“Kita sudah melihat sendiri lahan pasca tambang, terutama void di Indominco, sudah dipakai sebagai bahan baku untuk air minum. Ini sudah diuji di laboratorium dan dinyatakan layak untuk dikonsumsi serta digunakan dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya, Kamis (17/10/2025).
Menurut Bambang, selain Indominco, beberapa perusahaan seperti PT Kaltim Prima Coal juga telah mengoptimalkan pemanfaatan void pascatambang.
“Meskipun ada pro dan kontra, kita tetap support proyek seperti ini, karena sudah ada hasil uji laboratorium yang memastikan keamanannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan bekas tambang untuk ketahanan pangan, khususnya sektor perikanan air tawar, sangat potensial.
“Kita punya sekitar 572 void. Kalau dimanfaatkan semuanya, itu bisa mendukung pengembangan perikanan air tawar di Kaltim,” paparnya.
Bambang menegaskan, konsep ini bukan hanya memberi nilai tambah lingkungan, tetapi juga mendorong ketahanan pangan dan mendukung program MBG.
“Kalau dikelola dengan baik, bekas tambang bisa menjadi sumber air bersih dan tempat budidaya ikan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan void tambang juga dapat digunakan untuk energi terbarukan.
“Void itu sebenarnya bisa juga dimanfaatkan untuk wadah energi terbarukan, seperti PLTS terapung,” ujarnya.
Meski begitu, Bambang menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita harus berkomunikasi juga dengan Kementerian ESDM dan memastikan rencana pemanfaatan pascatambang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan peruntukan lahan bekas tambang harus mengikuti revisi rencana pascatambang dari perusahaan pemegang konsesi.
“Kalau semua prosedur sudah dijalankan dan masyarakat mendapat manfaat, maka program ini tentu layak didukung,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





