Ujarku.co – Menjelang proses relokasi dan pencabutan nomor kios Pasar Pagi, Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda mengingatkan para pedagang agar mengurus langsung seluruh keperluan kepada dinas tanpa melalui pihak ketiga.
Eka Agustina, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Samarinda, menjelaskan seluruh tahapan relokasi mulai dari pengaduan, penentuan hak lapak, hingga pencabutan nomor kios sepenuhnya menjadi kewenangan Disdag. Langkah ini diambil untuk menghindari munculnya perantara dan spekulasi liar yang bisa memicu persoalan di lapangan.
“Kalau ada hal yang masih dipertanyakan, silakan tanyakan ke dinas, jangan ke yang lain. Jangan mempercayakan surat dan urusan lain ke pihak yang bukan kewenangannya,” ujarnya, Senin (20/10/25).
Eka menyampaikan, meski sosialisasi relokasi telah dilakukan, Disdag tetap memberi kesempatan selama tiga hari kepada pedagang untuk menyampaikan tambahan masukan. Hal ini dilakukan agar seluruh aspirasi dapat terakomodasi dengan baik.
Masukan tersebut nantinya dikumpulkan dan dipertimbangkan berdasarkan proporsi terbanyak. Ia juga menegaskan bahwa hak lapak tidak ditentukan oleh lamanya kepemilikan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB), melainkan oleh keaktifan pedagang sebelum relokasi.
“Dipakai adalah data pendataan terakhir sebelum relokasi,” jelasnya. Ia menambahkan, Disdag menargetkan awal November seluruh pedagang sudah mulai mencabut nomor dan menempati kios baru, sementara peresmian pasar dijadwalkan pada awal Desember.
“Makanya kami butuh semua berjalan cepat, tapi tetap akurat. Pedagang kritis, jadi verifikasi data harus benar,” ungkapnya.
Nurrahmi, Kepala Disdag Samarinda, turut menambahkan dinas telah menyiapkan tiga titik layanan pengaduan agar pedagang dapat berkonsultasi langsung. Ketiganya berada di Pasar Segiri, Pasar Merdeka, dan Citra Niaga.
“Pengaduan dari tanggal 20–22 Oktober, akan ada petugas yang kami tempatkan di titik tersebut,” singkat wanita yang akrab disapa Yama tersebut.(*)
Penulis: Devi Mogot






