Ujarku.co – Nivan Syahronny Pasie, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menjelaskan persoalan insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebelumnya pemberian insentif diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022, namun kini telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 65 Tahun 2022 yang menetapkan insentif dalam bentuk honorarium dengan kualifikasi tertentu.
Menurut Novan, perubahan regulasi tersebut menimbulkan kebingungan di lapangan karena sebagian guru belum memahami perbedaan sistem dan syarat penerima insentif.
“Ada beberapa kesalahpahaman terhadap aturan. Insentif ini sifatnya honorarium dengan kualifikasi tertentu yang sudah diatur dalam perwali tersebut. Harapan dari guru adalah pemerataan, namun perlu dipahami bahwa pemberian insentif juga merupakan kebijakan pemerintah kota yang mengikuti kemampuan daerah,” jelasnya usai rapat dengar pendapat dengan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Senin (3/11/2025).
Ia memaparkan, jumlah total pendidik PAUD di Samarinda mencapai 785 orang, namun hanya sekitar 385 orang yang menerima insentif dari pemerintah kota. Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda meminta agar dilakukan pengecekan ulang terhadap daftar penerima untuk memastikan kesesuaiannya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Dari 385 penerima ini, kita ingin memastikan apakah sudah sesuai kriteria. Ini akan ditindaklanjuti bersama Disdikbud dan hasilnya juga akan dibicarakan dengan Wali Kota untuk mencari formula terbaik agar kesejahteraan guru PAUD tetap diperhatikan,” ujar Novan.
Lebih lanjut, ia menekankan mayoritas lembaga PAUD di Samarinda berstatus swasta. Karena itu, insentif yang diberikan pemerintah merupakan bentuk apresiasi tambahan atas dedikasi para pendidik. Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur turut memberikan tunjangan sekitar Rp500 ribu bagi guru PAUD.
“Harapan kita tentu semua 785 guru PAUD dapat terbantu, tetapi kemampuan keuangan daerah saat ini juga harus menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Taufiq Rachman, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, menegaskan pengurangan penerima insentif bukanlah bentuk pemotongan, melainkan hasil dari proses rasionalisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi lapangan.

“Rasionalisasi dilakukan berdasarkan regulasi dan hasil monitoring yang melibatkan pengawas sekolah. Penerima insentif harus sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang mereka ajar. Satu guru mengajar satu rombel, maka itu yang berhak menerima,” terang Taufiq.
Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Samarinda akan menerbitkan surat edaran resmi yang menjelaskan secara rinci kriteria penerima insentif.
“Setelah rapat ini, kami akan memperjelas klasifikasi penerima insentif dalam bentuk surat edaran agar syarat dan ketentuannya lebih jelas,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot




