Ujarku.co – Masyarakat Adat Paser yang tergabung dalam komunitas “Awa Kain Naket Bolum” menegaskan penolakan mereka terhadap potensi konflik agraria yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di wilayah adat mereka. Mereka berharap agar peristiwa perampasan tanah yang pernah dialami orang tua mereka pada masa lalu tidak kembali terjadi.
Komunitas adat ini mencakup empat desa, yakni Desa Lembok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang yang terletak di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). Syahrul M, perwakilan masyarakat adat, menyatakan masyarakat tidak ingin mengalami kembali luka sejarah akibat aktivitas perkebunan negara.
“Kami sangat tidak berharap luka lama yang dirasakan oleh orang-orang tua kami itu menjadi luka baru bagi kami. Dengan kata lain, kejadian perampasan tanah oleh PTPN pada saat itu PTPN VI tidak terulang lagi oleh PTPN IV Regional V yang saat ini beroperasi di Kaltim,” ujar Syahrul diwawancarai usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kaltim, Senin (10/11/25).
Syahrul kemudian menceritakan pengalaman pahit masyarakat pada 1982 saat pembukaan lahan perkebunan oleh PTPN di era Orde Baru. Menurutnya, pengambilalihan lahan kala itu dilakukan dengan pengawalan aparat bersenjata.
“Proses pengambilan saat itu dikawal aparat keamanan berseragam lengkap membawa senjata laras panjang untuk menakuti orang-orang tua kami yang menolak pembukaan lahan,” kenangnya.
Ia menuturkan, tekanan terhadap warga saat itu sangat kuat. Penolakan masyarakat dianggap sebagai tindakan melawan pemerintah.
“Orang tua kami bahkan sempat dituduh PKI karena dianggap menghalangi pembangunan. Aparat menembakkan senjata untuk menakuti warga agar mundur,” lanjutnya.

Syahrul yang kini berusia lebih dari 50 tahun mengaku menjadi saksi langsung peristiwa tersebut. Ia menilai, pola intimidasi terhadap masyarakat adat kini mulai terulang dalam bentuk berbeda.
“Kejadian seperti ini akan terjadi lagi kepada saya. Saat ini saya dikriminalisasi dengan tuduhan yang tidak kami lakukan,” tegasnya.
Menurut Syahrul, lahan yang menjadi wilayah adat empat desa tersebut mencakup sekitar 2.000 hektare, bagian dari total lahan PTPN di Kaltim yang mencapai ribuan hektare di beberapa kebun, seperti Kebun Tabara, Kebun Tajaki di Longkali, serta Kebun Inti Pendawa di Muara Komam dan Muara Pasir.
Ia menjelaskan pihaknya hanya memasang baliho dan membangun pondok kecil berukuran 3×4 meter di wilayah adat sebagai simbol penegasan hak masyarakat, bukan untuk menguasai lahan.
“Itulah yang dituduhkan kepada kami sebagai tindakan menghalang-halangi dan menduduki lahan perkebunan yang sah. Padahal HGU perusahaan itu sudah berakhir pada 31 Desember 2023, sementara aksi kami dilakukan 21 April 2025,” ujarnya.
Atas kegiatan tersebut, Syahrul dituduh melanggar Undang-Undang Perkebunan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
“Kami tidak melakukan penghalangan, hanya memasang baliho dan membangun pondok sederhana,” katanya menegaskan.
Masyarakat adat di wilayah itu mayoritas berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh, dan sebagian memiliki kebun sawit kecil. Mereka berencana tanah adat seluas 2.000 hektare itu akan dikelola secara komunal sebagai tanah ulayat.(*)
Penulis: Devi Mogot






