Ujarku.co – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin tanggapi polemik terkait penyegelan lokasi pembangunan lapangan mini soccer di kawasan Vorvo yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda beberapa waktu lalu.
Jawad Sirajuddin mengatakan, bahwa pembangunan di lahan milik pemerintah harus mengantongi izin yang diperlukan.
“Prosedurnya itu memang harus mendapatkan surat izin PBG, baru dilaksanakan fisiknya. Idealnya begitu,” kata Jawad, Rabu (11/2/2023).
Meski pembangunan lapangan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, dirinya meminta Pemprov Kaltim memberi contoh baik bagi masyarakat, untuk mengawal proyek itu sesuai aturan perizinan yang berlaku.
“Tapi kenapa juga pemerintah provinsi kalau belum ada izin jangan dulu dibangun, supaya jadi cerminan untuk warga Samarinda. Tapi kalau yang namanya kebijakan saya kira tergantung Pak Wali Kota,” jelasnya.
“Itu memang tanah pemprov, berarti yang akan mengupayakan membangun mini soccer itu kan juga Pemprov Kaltim kemungkinan besarnya karena akan menimbulkan pendapatan asli daerah,” lanjutnya.
Dirinya mendorong baik pemkot maupun pemprov bisa sama-sama menahan diri, agar pembangunan lapangan Vorvo tidak menjadi polemik di masyarakat.
“Kita harus menahan diri, harus memenuhi peraturan yang sudah ada. Ini tidak perlu dikembangkan. Saya gak tahu kalau ada sisi politisnya ya,” pungkanya. (ADV/DPRDKALTIM)





