Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Tanggapi Penghapusan Calistung

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti

Ujarku.co – DPRD Samarinda melalui Komisi IV DPRD Samarinda berkomentar atas keputusan untuk penghapusan sejumlah syarat untuk masuk sekolah, khususnya di jenjang SD. Salah satu syarat yang dihapus adalah mewajibkan calon peserta didik yang akan masuk SD untuk bisa baca, tulis dan berhitung (Calistung).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menyebut penghapusan kemampuan calistung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini memang sudah sepatutnya dilakukan.

“Karena memag harusnya pendidikan dasar ini menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak,” sebutnya.

Kebijakan menghapus Calistung sebagai syarat masuk SD tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 31 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun pra-Sekolah Dasar (SD).

Beleid tersebut juga merupakan tindak lanjut dari penyampaian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang disebutkan dalam Merdeka Belajar Episode 24 tentang ‘Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan’.

Dihimpun dari berbagai sumber, calistung sebenarnya sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Sesuai dengan instruksi kementerian, mari kita wujdukan pendidikan dasar yang menyenangkan bagi anak-anak kita,” tutup Puji. (adv/DPRDSamarinda)

 

Tag Berita

Bagikan

Komentar