Ujarku.co – DPRD Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan pembahasan serius terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pembahasan tersebut juga dilakukan untuk memastikan sanksi apa yang akan diterapkan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tata kelola limbah B3.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Laila Fatihah menerangkan, bahwa Raperda ini nantinya harus bisa menjadi landasan yang mengatur pengelolaan Limbah B3 di Samarinda. Selain itu, dalam Raperda tersebut nantinya akan diatur tentang sanksi-sanksi.
“Pengelolaan limbahnya bagaimana, sanksinya seperti apa. Semuanya akan diatur di Perda tersebut,” tuturnya.
Usai menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, pihaknya meminta agar kedua instansi tersebut berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakot Samarinda.
“Laksanakanlah rapat internal, agar narasi dan subtansi di dalam Raperda tersebut bisa dioptimalkan. Silakan menambahkan pasal-pasal yang memang dirasa perlu,” tambah dia.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menybut, pihaknya di Bapemperda nanti hanya tinggal melakukan pengecekan atas Raperda yang sudah disusun.
Jika memang ada hal-hal yang perlu ditambahkan atau dikurangi, maka pihaknya akan menginformasikan hal tersebut kepada pihak pemerintah.
“Kami juga menerima usulan dan masukan dari masyarakat, dari pihak-pihak yang ahli di bidangnya. Tujuan perda kan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv/DPRDSamarinda)








