Ujarku.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah masuk dalam tahap pembahasan final.
Ketua Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Kita sudah mencapai kesepakatan bersama dengan pemerintah. Ada beberapa poin yang dihapus, dan juga ditambahkan,” kata Samri.
Beberapa poin yang dihapus di antaranya adalah pajak tentang limbah cair rumah tangga dan limbah yang dihasilkan rumah ibadah.
Sebab bagi Samri penarikan pajak limbah cair pada rumah ibadah dan rumah tangga tentu akan membebani masyarakat kedepannya.
“Apalagi rumah ibadah in ikan sifatnya sosial, tidak menghasilkan nilai ekonomi. Jangan menambah beban pengurus rumah ibadah lewat aturan pajak,” sambung dia.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku saat ini Bapemperda telah bersurat ke seluruh fraksi di DPRD Samarinda untuk menyampaikan pandangan akhir terkait pengesahan raperda tersebut.
“Jadi ini sekarang tahapannya menunggu pandangan umum dari fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan umum hingga pandangan akhir terhadap Raperda ini,” pungkasnya. (adv/DPRDSamarinda)








