Dispora Kaltim Fokus Pada Tiga Indikator Keberhasilan Kinerja OPD

Sri Wartini, Sekretaris Dispora Kaltim

Ujarku.co – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) memfokuskan pada tiga indikator kinerja utama sebagai organisasi perangkat daerah untuk menilai keberhasilannya.

“Masing-masing OPD memiliki indikator berbeda, sedangkan untuk Dispora terdapat tiga kunci yang menjadi indikator kinerja kunci, pertama adalah tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri,” kata Sekretaris Dispora Kaltim Sri Wartini, Kamis (09/11/2023).

Indikator kunci kedua adalah partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan, sedangkan indikator kunci ketiga adalah peningkatan prestasi olahraga.

Sri Wartini dan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian mengikuti studi banding untuk memperkuat persiapan LPPD Provinsi, Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

“Benchmarking Study” Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim ini dilaksanakan di Yogyakarta, pada Kamis, 2 November 2023.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah (LPPD) pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Penyusunan dan penyampaian LPPD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

LPPD melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun anggaran sehingga diperlukan penyusunan laporan pelaksanaan dan gambaran kinerja pemerintahan serta capaian pembangunan.

Sri Wartini menyatakan, penyusunan LPPD telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD dinilai dengan menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKK) Keluaran dan Hasil IKK.

Kedua IKK tersebut menunjukkan keberhasilan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan taat peraturan perundang-undangan.

LPPD akan menjadi landasan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), perumusan kebijakan, dan pembinaan oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

Evaluasi LPPD bertujuan untuk menyelaraskan target yang ditetapkan dengan realisasi akhir tahun, mendorong peningkatan kualitas LPPD secara berkelanjutan dengan memastikan sinkronisasi antara tujuan yang ditetapkan dan realisasi.

Laporan LPPD mengevaluasi kinerja urusan pemerintah daerah, dan Kementerian Dalam Negeri menetapkan IKK untuk setiap urusan.

IKK mengamanatkan pemerintah daerah untuk melaporkan pencapaian setiap indikator yang teridentifikasi. (ADV/DisporaKaltim)

 

Tag Berita

Bagikan

Komentar