Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang melakukan pemetaan untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun memaparkan tiga skema dalam penataan pegawai non ASN, di antaranya meliputi:
Skema pertama, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023, tenaga honorer atau non ASN akan di seleksi, diverifikasi dan akan diusulkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan skala kuota 80 persen.
Skema kedua, yaitu melalui pengangkatan langsung yang sebelumnya data tenaga honorer atau non ASN akan diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Skema ketiga adalah, melalui pengukuran atas kinerja tenaga honorer atau non ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tiga skema barusan adalah skala nasional atau umum, untuk Samarinda sendiri saya telan memberikan arahan kepada BKPSDM, Bagian Organisasi dan Asisten III, agar tidak ada satu pun non ASN di Pemkot Samarinda yang menjadi korban dari kebijakan baru,” ujar Andi Harun, Jum’at (02/02/2024).
Artinya, pihaknya akan tetap menyesuaikan walaupun dengan sistem dan skema yang baru, sehingga mengikuti peraturan yang ada tanpa campur tangan dan dengan sendirinya bisa mengakomodir mengenai perihal pegawai non ASN di Pemkot Samarinda.
Pemkot Samarinda juga sedang melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk melihat seluruh formasi pada OPD seperti kebutuhan tenaga administrasi, tenaga teknis dan non teknis.
“Kita akan petakan bersama, sementara saya sudah buat tim dan satu minggu sudah dikerjakan terhadap upaya untuk memenuhi OPD yang memerlukan pegawai non ASN, dari ratusan yang diusulkan kita hanya bisa meloloskan 97 orang, yang sebenarnya permohonan yang mereka ajukan lebih dari itu, tetapi yang bisa kita loloskan untuk sekarang hanya 97 orang saja yang setelah ini kita akan evaluasi lagi,” tutup Andi Harun.
Penulis : Mogot
Editor : Tirta





