Ujarku.co – Dalam Debat Pilkada Samarinda 2024 yang berlangsung Kamis (21/11/2024), isu lubang tambang menjadi salah satu sorotan utama.
Moderator memaparkan data mencengangkan terkait dampak buruk tambang, termasuk 23 korban meninggal dunia, 88 lubang tambang yang dekat fasilitas publik, dan peningkatan banjir akibat tambang selama tahun 2014–2018.
Andi Harun, Calon Wali Kota Samarinda, menjawab dengan tegas data tersebut merupakan warisan sebelum masa pemerintahannya. Ia menyoroti minimnya kewenangan pemerintah kota dalam pengawasan tambang dan perlunya reformasi hukum di sektor tersebut.
“Data itu terjadi sebelum saya menjabat. Namun, sejak saya memimpin, kami sudah mulai menambah areal pertanian dan persawahan, termasuk mereklamasi lahan bekas tambang. Sayangnya, beberapa pengusaha tambang justru nakal, mengalihfungsikan lahan tambang menjadi HGU sawit tanpa komitmen nyata untuk menanam,” ujar Andi Harun.
Ia juga mengkritisi kelemahan rezim hukum tambang di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana di sektor tambang lebih sering menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir dibandingkan premium remedium yang bisa langsung diterapkan, bahkan ketika terjadi korban jiwa di lubang tambang.
“Sangat pahit bahwa dalam hukum pertambangan, korban jiwa seperti anak-anak yang meninggal di lubang tambang tidak dianggap sebagai peristiwa pidana. Hukum hanya meminta perbaikan administratif seperti longsor yang dianggap selesai setelah diperbaiki. Ini adalah masalah serius yang harus kita ubah,” tegasnya.
Andi Harun juga menyoroti peran pemerintah provinsi, khususnya inspektur tambang, dalam mengawasi reklamasi pasca tambang.
“Inspektur utama di provinsi harus bekerja lebih maksimal. Tugas mereka adalah memastikan reklamasi benar-benar berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar laporan di atas kertas,” pungkasnya..
Untuk ke depan, Andi Harun berjanji meningkatkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan mendorong penegakan hukum yang lebih ketat. Ia berharap pemerintahan baru dapat mereformasi penerapan hukum pidana di sektor tambang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Samarinda.(*)
Penulis: Devi Mogot





