Aris Mulyanata Dorong Jalur Hukum Atasi Sengketa Lahan Proyek Publik

Aris Mulyanata, Anggota Komisis I DPRD Samarinda

Ujarku.co – Proyek infrastruktur di Samarinda kembali tersendat akibat sengketa lahan. Salah satunya terjadi di kawasan Bengkuring, tempat proyek pengendalian banjir terhambat oleh tumpang tindih klaim kepemilikan atas lahan yang diklaim sebagai aset milik pemerintah sejak lama.

Aris Mulyanata, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, menyoroti persoalan ini dengan serius. Ia menegaskan penyelesaian konflik lahan tak bisa lagi dilakukan melalui pendekatan informal, melainkan harus menempuh jalur hukum untuk menciptakan kepastian yang adil dan mengikat bagi semua pihak.

“Tanah itu sudah dibayar pemerintah hampir 20 tahun lalu. Jadi tidak mungkin dilakukan pembayaran ulang di lokasi yang sama,” ujar Aris beberapa waktu lalu.

Menurutnya, akar persoalan terletak pada lemahnya sinkronisasi data antara dokumen yang dimiliki warga dan arsip resmi pemerintah. Ketidaksesuaian ini sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kembali mengklaim lahan yang telah dibebaskan.

Komisi I DPRD telah memfasilitasi sejumlah pertemuan antara warga dan instansi terkait guna mencari solusi. Namun, perbedaan tafsir mengenai legalitas kepemilikan tanah membuat mediasi belum menghasilkan titik temu. Aris kembali menekankan pentingnya penyelesaian lewat jalur hukum.

“Masalah seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat pendekatan informal. Jalur hukum adalah satu-satunya cara agar ada kepastian yang mengikat secara legal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan konflik serupa bukan hanya terjadi di Bengkuring, melainkan bisa muncul di banyak lokasi lain, terutama di area pembangunan fasilitas umum berskala besar. Oleh karena itu, kepastian hukum menjadi syarat mutlak bagi kelancaran proyek strategis.

“Kami ingin menjadi jembatan penyelesaian, tapi tentu harus dalam kerangka hukum. Karena selama belum ada keputusan pengadilan, maka proyek akan terus terganjal,” kata Aris.

Ia memdong Pemkot Samarinda untuk melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola pertanahan. Basis data aset pemerintah harus disusun secara valid dan terintegrasi dengan data masyarakat untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.

“Pembangunan tidak boleh terganggu karena dokumen yang tidak sinkron. Kita harus benahi dari hulunya, mulai dari kejelasan aset hingga basis data yang valid,” pungkasnya.(adv)

Tag Berita

Bagikan

Komentar