Ujarku.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Nota penjelasan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke‑22 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Rabu (9/7/2025).
Baharuddin Demmu, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, menjelaskan regulasi baru diperlukan karena aturan sebelumnya, Perda Nomor 16 Tahun 2016, dinilai tidak lagi memadai menghadapi perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan kebijakan nasional terkini.
“Namun seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial dan pergeseran kebijakan nasional, banyak hal yang tidak lagi terakomodasi oleh peraturan yang lama yang dimaksud,” ujar Baharuddin.
Ia mencontohkan kebutuhan pendidikan berbasis teknologi, meningkatnya partisipasi masyarakat, serta tuntutan perlindungan dan penghargaan layak bagi guru sebagai isu yang belum tersentuh regulasi lama.
DPRD Kaltim, lanjut Baharuddin, memandang pendidikan sebagai investasi jangka panjang di provinsi yang kaya sumber daya alam dan beragam budaya.
“Kalimantan Timur membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga memiliki akhlak yang mulia, berdaya saing yang tangguh mandiri kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” katanya.
Melalui raperda ini, legislatif berharap pemerataan akses pendidikan dapat terwujud, terutama mengurangi kesenjangan antara kawasan perkotaan dan daerah terpencil.
“Oleh karena itu raperda ini yang merupakan manifestasi dan komitmen bersama dalam memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan manusia dan daerah,” kuncinya.
Tahap berikutnya, Bapemperda akan mengharmonisasikan naskah akademik dengan masukan eksekutif, komunitas pendidikan, dan publik. DPRD menargetkan pembahasan final selesai sebelum akhir tahun anggaran 2025 agar regulasi baru segera diterapkan di semua satuan pendidikan di Kaltim.(*)
Penulis: Devi Mogot





