Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) berjalan ketat dan akurat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pengawasan langsung dari Bawaslu.
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menyampaikan pengawasan dilakukan untuk menjamin terpenuhinya hak pilih warga sekaligus mencegah kesalahan data.
“Bawaslu melakukan pengawasan yang cermat, tepat, akurat, dan menyeluruh terhadap setiap tahapan PDPB,” ujarnya dalam press release, Jumat (10/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memeriksa empat aspek utama: keakuratan data pemilih, pencegahan data ganda, penetapan status tidak memenuhi syarat (TMS), serta perlindungan hak pilih warga yang memenuhi syarat (MS).

Berdasarkan hasil rekap, KPU mencoktas 915 pemilih, sementara Bawaslu mengawasi 406 pemilih. Dari hasil itu, terdapat 11 pemilih yang sebelumnya berstatus MS berubah menjadi TMS, 68 pemilih TMS berubah menjadi MS, dan 62 pemilih tidak diketahui keberadaannya.
Hasil pengawasan menemukan sejumlah permasalahan, di antaranya data pemilih yang sebelumnya diduga meninggal ternyata masih hidup, alamat tidak sesuai, NIK tidak aktif namun tercatat aktif, hingga data ganda akibat pembuatan KTP baru.
“Bawaslu menemukan juga data pemilih yang diduga telah meninggal namun belum memiliki surat resmi kematian,” jelas Galeh.
Selain itu, pasca rekapitulasi PDPB semester I, Bawaslu Kaltim juga mengirimkan surat saran perbaikan bernomor 530/PM.00.01/K.KI/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025 kepada KPU Kaltim. Dalam surat tersebut, Bawaslu meminta agar pemilih tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 dimasukkan ke dalam daftar PDPB.
Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menginventarisir 1.368 pemilih DPTb, sedangkan Kutai Barat mencatat 21 pemilih. Semua data tersebut telah diserahkan untuk ditindaklanjuti.
“Tindak lanjut pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data segera diperbaiki dan disesuaikan,” pungkas Galeh.(*)
Penulis: Devi Mogot





