Bawaslu Samarinda Ingatkan Penyelenggara, Ancaman Pidana Menanti Pelaku Kecurangan Pemilu

Ilustrasi ancaman pidana.

Ujarku.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda mengingatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk tidak melakukan praktik melanggar hukum dalam proses rekapitulasi suara.

Diketahui setiap penyelenggaraan pesta Akbar demokrasi di Indonesia sangat rawan akan terjadinya berbagai pelanggaran bahkan kecurangan. Indikator penyebab terjadinya hal tersebut tidak hanya berfokus dari penyelenggara, melainkan juga perilaku dari kompetitor, salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah penyalahgunaan hak pilih.

Dihubungi awak media, Imam Susanto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Samarinda mengatakan, sejauh ini belum ada laporan atau temuan terkait kecurangan atau pelanggaran pemilu seperti pergeseran suara.

“Belum ada laporan pelanggaran pemilu sejauh ini, tapi untuk permasalah administrasi ada, misalnya kesalahan prosedur tata cara menghitung suara di KPPS nya,” ungkap Imam, Minggu (18/02/2024).

Disinggung mengenai dugaan penggelembungan suara yang terjadi di beberapa TPS di Samarinda, Imam menegaskan hal tersebut tidak ada.

“Yang ada itu ada orang yang menggunakan formulir undangan (C6) untuk mencoblos yang bukan atas namanya sendiri, makanya kita lakukan pencoblosan ulang,” tambahnya.

Kendati demikian, Imam menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran hukum atau kecurangan dalam penyelenggaran pemilu yang menyebabkan pihak lain kehilangan hak pilihnya akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan berlaku.

“Untuk yang melakukan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi ya, seperti pelanggaran administrasi akan segera kita perbaiki langsung, untuk pidana pasti ada ancaman pidananya yang berlaku mengikuti undang-undang yang ada, serta untuk pelanggaran kode etik akan kita berikan surat peringatan, kurang lebih begitu,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini ada 6 TPS yang melakukan pencoblosan ulang, diantaranya adalah TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, TPS 46 Kelurahan Sambutan, TPS 01 dan TPS 03 Kelurahan Tenun, dan TPS 17 Kelurahan Mugirejo. (*)

Penulis : Mogot

Editor : Tirta

Tag Berita

Bagikan

Komentar