Diduga Ada Penyahgunaan Wewenang Dalam Insiden Jembatan Mahakam I, Kejati Kaltim Akan Bidik Unsur Pidana

Gedung Kejati Kaltim

Ujarku.co – Setelah 23 kali insiden penabrakan Jembatan Mahakam I, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya angkat suara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim yang digelar Senin malam (28/4/2025), Kejati menyatakan kasus ini berpotensi kuat masuk ke ranah hukum pidana.

Toni Y, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menegaskan pihaknya kini tengah mendalami dua peristiwa terbaru.

“Kami sangat konsen terhadap masalah ini. Dua peristiwa sedang kami rumuskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan,” ujar Toni.

Ia menambahkan jumlah tabrakan yang telah mencapai 23 kali tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa.

“23 kali bisa jadi akumulasi kesalahan. Semua pihak yang hadir malam ini harus bersiap menyiapkan fakta-faktanya, karena kami akan merumuskan kemungkinan tindak pidananya,” tegas Toni.

Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (29/4/2025), Kejati Kaltim menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dari kasus penabrakan jembatan.

“Tim kami telah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Kami bekerja sesuai kewenangan kami, dan tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya.

Toni menyebutkan timnya juga sedang mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Kami ingin memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan berulang ini. Tidak ada lagi ruang untuk pembiaran,” katanya.

Jika benar ditemukan unsur pidana, maka ini akan menjadi momen penting untuk menunjukkan hukum tidak pandang bulu.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama Tim akan menyampaikan hasilnya,” tutup Toni.

Sementara itu, J Hendrik, Direktur Umum PT Energi Samudra Logistic (pihak yang bertanggung jawab atas penabrakan Jembatan Mahakam I pada Sabtu lalu) menyatakan perusahaannya siap bertanggung jawab secara proporsional.

“Barang siapa yang menyebabkan kerusakan, baik disengaja maupun tidak, harus bertanggung jawab. Kami akan survei bersama tim dan siap mematuhi proses hukum,” ucapnya usai RDP.

Namun hingga kini, tak ada pernyataan resmi dari PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, perusahaan yang sebelumnya menabrak jembatan pada 16 Februari 2025. Ketidakhadiran dan sikap bungkam perusahaan tersebut terus menjadi sorotan dan kekecewaan publik serta anggota dewan.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar