Ujarku.co – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan aset Rumah Sakit Islam (RSI) akan kembali ke pemerintah setelah masa perjanjian sewa dengan Yayasan RSI berakhir. Hal ini ditegaskan oleh Ahmad Muzakir, Kepala BPKAD Kaltim.
Muzakkir menjelaskan, Pemprov Kaltim memiliki perjanjian sewa dengan Yayasan RSI berdasarkan dokumen nomor 593.11/2530-VI/BPKAD tertanggal 3 Desember 2020. Masa sewa tersebut akan berakhir pada 3 Desember 2025.
“Setelah berakhir, maka kembali pemerintah. Di dalam perjanjian, ada hak dan kewajiban,” terangnya, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pemerintah berencana memanfaatkan kembali aset RSI untuk kepentingan publik. Dua opsi yang disiapkan yaitu menjadikannya balai rehabilitasi narkotika atau difungsikan kembali sebagai rumah sakit.
Selain itu, Muzakkir menyebut RSI juga dapat diarahkan sebagai lokasi pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi dalam menunjang efektivitas serta efisiensi kinerja organisasi perangkat daerah maupun pemerintah daerah.
Terkait kemungkinan kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga, Muzakkir menyebut hal itu baru bisa diketahui setelah masa sewa berakhir.
“Pasti akan ada penilaian aset oleh KJPP setelah perjanjian kerjasama berakhir jika pemerintah akan melakukan kerjasama pemanfaatan aset,” jelasnya.
Sebagai informasi, nilai aset gedung RSI tercatat sebesar Rp4,9 miliar. Sementara itu, nilai aset tanah mencapai Rp12,1 miliar.(*)
Penulis: Devi Mogot





