Pemprov Kaltim Anggarkan Rp10 Miliar untuk Program GBA Rumah MBR

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR & PERA Kaltim

Ujarku.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk mendukung program Gratis Biaya Administrasi (GBA) dalam skema pembiayaan pemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR & PERA) Kaltim, menjelaskan dana tersebut dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025.

“Kita sudah siapkan Rp10 miliar untuk 1.000 pemilik rumah. Misalkan antusias masyarakat ingin membeli rumah sepanjang sisa waktu tahun ini lebih dari 1.000, kita akan alokasikan lagi di anggaran murni 2026,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Firnanda menegaskan, Pemprov Kaltim akan terus melanjutkan dukungan bagi MBR.

“Di 2026 kita susdah siapin lagi Rp2 miliar. Artinya 2.000 unit rumah, kalua misalkan kurang akan kita tambah di APBD selanjutnya lagi,” jelasnya.

Firnanda menerangkan, data dari PUPR & PERA Kaltim, penyerapan rumah subsisdi tahun 2024 melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai 2.000 unit.

“Belajar dari tahun kemarin rumah subsidi yang dibiayai dengan FLPP di 2024 itu sekitar 2.000 unit yang laku, kerena kit aini berjalan mendekati akhir tahun makanya kita siapin dulu 1.000 unit,daripada kita siapin 2.000 tapi gak habis,” terang Firnanda.

Ia menambahkan, tipe rumah yang difasilitasi adalah tipe 36 dengan tenor pembiayaan antara 10 hingga 20 tahun. Program ini bekerjasama dengan empat bank, yakni BTN Syariah, BTN Konvensional, Bank Kaltimtara, dan Bank Mandiri.

Firnanda menegskan Pemprov Kaltim menanggung Rp10 juta per pemohon.

“Perhitungan Rp10 juta itu sudah kami perhitungkan dan survei, rata-rata memang gak ada yang lebih dari Rp10 juta untuk pembiayaan administrasi. Insyaallah bisa di bawah Rp10 juta malah,” ujarnya.

Biaya administrasi yang ditanggung Pemprov Kaltim mencakup beban notaris, akta jual beli, appraisal, balik nama sertifikat, hingga biaya peningkatan hak. Dengan begitu, masyarakat penerima manfaat hanya perlu menanggung biaya cicilan rumah.

Program ini ditujukan khusus bagi MBR dengan penghasilan maksimal Rp11 juta per bulan. Pemprov Kaltim berharap, skema ini mampu memperluas akses kepemilikan rumah layak huni di Benua Etam.

Firnanda optimis, kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung target penyediaan rumah bersubsidi.

“Kami ingin masyarakat tidak terbebani biaya awal yang besar, sehingga lebih mudah memiliki rumah,” pungkas Firnanda.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar