Buntut Kasus Korupsi Pimpinan Perusda, Komisi II DPRD Kaltim Minta Seleksi Diperketat

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.

Ujarku.co – Kejaksaan Tinggi Negeri Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini secara resmi merilis dua orang tersangka kasus dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 25 miliar. Kedua tersangka disebut menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusda di Kaltim.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono. Ia meminta agar ke depan pihaknya dapat dilibatkan dalam proses seleksi direktur utama (Dirut) Perusda Kaltim.

“Agar suatu saat rekrutmen bisa konek dan ada second opinion untuk sama-sama menyeleksi,” kata Tio sapaannya, Rabu (22/2/2023).

Tio melanjutkan, sampai saat ini Komisi II DPRD Kaltim masih terus memberikan upaya preventif dan mitigasi kepada pemilik saham Perusda. Ia menegaskan pentingnya proses seleksi yang terbuka akan menentukan sosok yang kredibel, berkapasitas dan berintegritas sebagai pimpinan maupun anggota Perusda.

“Saya juga meminta kepada Sekda untuk mereview kinerja enam bulan terakhir dari Perusda. Supaya ada peduli, terukur kerjanya,” papar Politisi Partai Golkar itu.

Tio mengakui, mengukur integritas memang terbilang sulit. Namun, rekam jejak digital masih bisa menjadi salah satu acuan, tak terbatas pada saat tahap fit and proper test saat seleksi calon pimpinan dan anggota Perusda.

“Semoga ke depannya perusda yang ada, dapat menjaga kredibilitas karena masyarakat pasti akan terus memonitoring,” tegasnya.

Terpenting, lanjut Tio, Perusda Perusda perlu terus menyumbang peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) di Kaltim dari kinerjanya.

“Harapannya ya perusda bisa lebih bersih, transparan, dan menghasilkan. Karena kalau tidak menghasilkan juga jadi pertanyaan,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Tag Berita

Bagikan

Komentar