Calon Petahana di Berau Diduga Tabrak Aturan Kemendagri, Ancaman Sanksi Diskualifikasi

Ujarku.co – Kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Sri Juniarsih jelang pencalonan Bupati Berau pada Maret 2024 lalu menuai protes dari masyarakat.

Muhammad Andi Alfian didampingi kuasa Hukum GS Law office & Partners pun mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Sri Juniarsih yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Berau diduga telah melanggar prosedur dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) yang di muat dalam Surat Edaran Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ.

Isi surat edaran tersebut yakni arahan untuk seluruh kepala daerah yang tengah mengadakan Pilkada agar dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan terhitung 22 Maret 2024 setiap kepala daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari kementrian.

Alfian selaku pelapor mengatakan mutasi jabatan 160 ASN dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024 belum mendapatkan persetujuan dari kementrian lalu kemudian tanggal 10 Mei 2024 persetujuan mutasi baru keluar.

“Ya kan aneh, pelantikan dulu izin atau persetujuannya belakangan, ibarat kalau kita bertamu ke rumah orang itu tanpa salam, tanpa permisi, tanpa persetujuan pokoknya asal masuk rumah” katanyaa kepada awak media usai menyerahkan berkas pelaporan di Ruang Pusat Laporan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Jumat (15/11/2024).

Alfian mengungkapkan, kronologi ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu bermula dari adanya chat grup WhatsApp yang berisi link berita tentang petahana lakukan mutasi pejabat bisa terancam diskualifikasi.

Mengetahui kabar tersebut, Alfian bersama kawannya melakukan diskusi mendalam mengenai aturan yang telah di tetapkan oleh Kemendagri. Dari hasil diskusi tersebut Alfian bersama temannya kemudian memutuskan untuk mengumpulkan bukti-bukti konkret dan setelah itu berkoordinasi dengan GS law office & Partners untuk pendampingan hukum.

Sementara itu, Iqbal Mulyono selaku direktur Gs law office & Partner mengatakan, pihaknya berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan hukum sampai ada hukum yang mengikat.

Iqbal menambahkan, ada beberapa daerah di Kalimatan Timur yang melakukan mutasi seperti di Samarinda, namun setelah membaca edaran dari Kemendagri Walikota Samarinda saat itu langsung membatalkan dan melantik ulang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Berau, disebutnya tidak ada pembatalan dan pelantikan ulang justru terkesan membiarkan dan menganggap ini sebagai hal yang biasa saja.

“Padahal hal tersebut harus disikapi secara serius karena ada dugaan dengan sengaja untuk menguntungkan pihak petahana dalam kembalinya maju sebagai calon bupati,” ujarnya.

Atas dasar itu pula hal ini kami laporkan ke bawaslu RI, agar bawaslu RI segera melanjutkan hal tersebut dan memerintahkan kepada Bawaslu Berau untuk menindaklanjuti dan memeriksa terkait laporan tersebut

“Kami ke Bawaslu RI atas banyak pertimbangan salah satunya adalah sejal awal harusnya Bawaslu Berau menjadikan Hal ini sebagai temuan tanpa menunggu laporan dan juga agar perkara ini cepat diperiksa dan ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Perlu diketahui sebagaimana dalam Pasal 71 Ayat 2 UU 10 tahun 2016 yang menjelaskan bahwa pemerintah dialarang melakukan Mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan yang di mana hal tersebut bisa berakibat pada sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon pada pilkada. (*)

Tag Berita

Bagikan

Komentar