Ujarku.co – Usulan PT Kaltim Diamond Coal (KDC) untuk melakukan tukar guling lahan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat respons dari DPRD Kaltim. Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, menilai inisiatif swasta membuka akses jalan dan kawasan wisata religi patut diapresiasi, namun menekankan pentingnya pemenuhan mekanisme hukum sebelum pembahasan masuk ke legislatif.
Menurut Agus Suwandy, gagasan PT KDC membuka jalan alternatif sepanjang tiga kilometer yang menghubungkan Jalan MT Haryono hingga Ringroad Suryanata dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kalau jalan itu dibebaskan dan jadi aset pemerintah provinsi, tentu fasilitas masyarakat bertambah. Jalan alternatifnya juga bertambah, jadi saya kira secara fisik menguntungkan baik untuk pemerintah maupun pihak swasta,” katanya usai RDP, Senin (22/9/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses tukar guling harus lebih dulu ditinjau secara yuridis oleh gubernur sebelum masuk ke DPRD.
“Kami menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi dulu. Kalau secara hukum memenuhi syarat, barulah masuk ke DPRD untuk dibahas. Jadi tahapannya harus jelas,” tegasnya.
Agus Suwandy mencontohkan skema serupa pernah dilakukan di Balikpapan, di mana pihak swasta membangun akses jalan sekaligus mengembangkan kawasan bisnis. Ia menilai tidak ada masalah selama hitungan teknis dan keuntungan untuk pemerintah jelas.
“Tidak ada masalah kalau swasta mau mengembangkan wilayahnya. Tapi harus jelas dulu hitungan teknisnya, apakah tukar guling ini benar-benar menguntungkan pemerintah atau tidak,” ujarnya.
Terkait tanah seluas 0,4 hektare yang disebut bermasalah karena overlap dengan lahan Dinas Perkebunan, Agus Suwandy menilai hal tersebut bukan ranah DPRD untuk mengulas detail teknis.
“Itu nanti pasti ada kajian pemerintah. Apakah bangunannya harus dibongkar, apakah nilainya seimbang, semua ada hitungan teknisnya,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut lahan milik Pemprov yang terdampak relatif kecil.
“Lahan Pemprov itu hanya di bagian depan, sekitar 200 meter panjangnya dengan lebar 20 meter, dan sebagian memang ada bangunannya. Kalau ada perencanaan yang benar, tentu pemerintah akan melihat dari sisi keuntungan,” jelasnya.
Agus Suwandy juga mengingatkan agar usulan ini tidak berhenti pada diskusi teknis, melainkan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pemerintah provinsi yang mengajukan ke DPRD, bukan sebaliknya. Kalau gubernur sudah mengajukan dan memenuhi syarat hukum, DPRD siap membahas. Tapi jangan sampai proses ini dipaksakan sebelum semuanya jelas,” tutupnya.(*)
Penulis: Devi Mogot





