Ujarku.co – Ketidakwajaran administrasi yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) berasrama dipastikan akan segera dibenahi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
Langkah ini dilakukan melalui penyusunan regulasi teknis tata kelola sekolah berasrama sebagaimana saran Ombudsman RI.
Irhamsyah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, mengungkapkan pihaknya tengah merancang draf peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur penyelenggaraan sekolah berasrama secara lebih terperinci.
“Kami telah menyusun draf pergub sesuai rekomendasi Ombudsman RI. Tujuannya adalah untuk menghilangkan potensi polemik, terutama dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” ujar Irhamsyah usai menghadiri Rakornas Produk Hukum Daerah di Odah Etam, Senin (20/1/2025).
Draf pergub tersebut telah diajukan kepada Ombudsman RI untuk dikaji pada akhir tahun 2024. Investigasi Ombudsman terhadap sekolah berasrama di Kaltim dimulai sejak November 2024, menyusul polemik yang terjadi dalam proses PPDB di SMA 10 Samarinda, yang terus berulang selama tiga tahun terakhir.
Hasil penelusuran Ombudsman RI menunjukkan dari total 13 SMA berasrama di Kaltim, tiga sekolah yaitu SMA 10 Samarinda, SMA 2 Tanah Grogot, dan SMA 2 Sangatta Utara didapati melakukan ketidaksesuaian administrasi dalam tata cara penerimaan siswa baru. Masalah utama adalah ketidaksesuaian kuota penerimaan dengan kapasitas daya tampung asrama yang tersedia.
Daya tampung asrama di tiga sekolah tersebut hanya mampu menampung setengah dari total siswa yang diterima. Akibatnya, proses PPDB dilakukan dengan dua skema, yaitu reguler dan berasrama. Model penyelenggaraan campuran ini kerap memicu konflik karena tidak ada kejelasan status sekolah tersebut.
Merespons situasi ini, Ombudsman RI merekomendasikan agar status sekolah-sekolah tersebut diperjelas, apakah sepenuhnya berasrama atau hanya reguler.
Irhamsyah menjelaskan rancangan pergub yang sedang disusun sudah memuat aturan yang tegas.
“Dalam draf pergub itu, hanya ada dua pilihan, sekolah berasrama penuh atau reguler. Tidak boleh lagi ada campuran,” tegasnya.
Saat ini, draf peraturan tersebut sedang dikonsultasikan dengan kementerian terkait untuk harmonisasi lebih lanjut. Namun, Irhamsyah menyebutkan penerapan aturan ini kemungkinan baru akan dilakukan pada 2026.(*)
Penulis: Devi Mogot





