Ujarku.co – Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melarang keras pemasangan stiker bakal calon (Bacalon) Kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh angkutan umum.
Menurutnya, pemasangan stiker di kaca belakang angkutan umum dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Jika stiker ditempel di kaca belakang, itu akan menutupi pandangan. Dari sisi keselamatan berkendara, ini sangat berisiko,” ujar Manalu, Rabu (31/7/2024).
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2023 pasal 70 ayat 1 huruf g, mengatur bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang di sarana prasarana publik.
“Pemasangan stiker di angkutan umum berpotensi menutupi pandangan dari luar ke dalam angkot,” jelasnya.
“Tidak diperkenankan, karena itu kan membuat jarak pandang sopir kebelakang terhalang. Kalau kaca ditutup dengan iklan, kita tidak tahu apa yang terjadi di dalam angkot, apakah ada kejahatan atau tidak,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi larangan tersebut, Manalu berencana memanggil pihak-pihak yang terkait.
“Saya akan memanggil mereka dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU,” pungkasnya.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





