Ujarku.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan perencanaan proyek bus listrik dengan skema by the service (BTS), salah satunya dengan memetakan trayek.
Hotmarulitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menerangkan, skema BTS telah diputuskan oleh Wali Kota Samarinda. Dimana nantinya Pemkot akan membayar per kilometer kepada pihak ketiga yang menyediakan BTS.
“Pemkot sebagai regulator, kemudian nanti ada pihak operator yang akan mengoperasikan bus tersebut, serta ada lembaga yang menjadi pengawas terkait dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal),” jelas Manalu kepada saat diwawancara melalui sambungan telepon seluler, Jumat (19/7/2024).
Sistem operasional bus listrik tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No.PM 9 Tahun 2020 Tentang Pemberian Subsidi Angkutan penumpang umum perkotaan Pasal 12 Ayat 1, yaitu dalam pembelian layanan, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota hanya berwenang untuk menetapkan trayek, tarif dan melakukan evaluasi serta evaluasi.
Dan dipertegas dalam Permenhub No.2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Permenhub No.PM 9 Tahun 2020 di Pasal 1 Bagian 3 yang mana isinya ketentuan pasal 10 diubah. Salah satu poin yang diubah ada di ayat 2 huruf (b), yaitu penunjukan langsung kepada badan usaha milik negara atau milik daerah yang bergerak di bidang angkutan umum dengan prinsip penugasan.
“Kalau pemerintah merangkap sebagai operator itu tidak diperkenankan secara undang-undang, makanya harus diserahkan kepada pihak ketiga,” tuturnya.
Sementara itu, Ayatullah Khumaini, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Samarinda menambahkan, pihaknya masih perlu melakukan pembahasan terkait anggaran keseluruhan yang dibutuhkan untuk proyek Bus Listrik.
“Untuk anggaran masih dalam tahap pembahasan, jadi kami belum bisa buka seberapa total anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan bus listrik tersebut,” ujar Ayatullah.
Namun, pihaknya telah menetapkan 2 titik trayek yang akan dibangun, yaitu trayek 1A dan 1B. Detail trayeknya sebagi berikut:
Pada trayek 1A, rutenya sepanjang 25,72 kilometer. Dimulai dari Pelabuhan Pasar Pagi – Jl. Gajah Mada – JI. RE Martadinata – JI. P Antasari – Jl. Ir. H. Juanda – Jl. Letjend Suprapto – Jl. Mayjend S Parman – Jl. Ahmad Yani – Jl. DI Pandjaitan – Terminal Lempake – Jl. DI Pandjaitan – Jl. Sentosa – Jl. Kemakmuran – Jl. Pelita – Jl. Lambung Mangkurat II – Jl. KH Ahmad Dahlan – Jl. Basuki Rahmat – JI. KH Abdurrasyid – Jl. Awang Long – Jl. Jend. Sudirman – Jl. KH. Khalid – Jl. Pangeran Diponegoro – Jl. Pangeran Hidayatullah – Jl. P. irian – Jl. Nahkoda – Jl. Yos Sudarso dan titik terakhir akan kembali ke Pelabuhan Pasar Pagi.
Sedangkan pada trayek 1B, rutenya sepanjang 22,50 kilometer. Dimulai dari Terminal Pasar Pagi – Jl. Gajah Mada – Jl. Yos Sudarso – Jl. Niaga Timur – Jl. Pulau Sebatik – Jl. Imam Bonjol – Jl. KH Ahmad Dahlan – Jl. Lambung Mangkurat II – Jl. Pelita – Jl. kemakmuran – Jl. Sentosa – JI. DI Pandjaitan – Terminal Lempake – Jl. DI Pandjaitan – Jl. Ahmad Yani – Jl. Mayjend S Parman – Jl. Letjend Suprapto – J1. Ir. H. Juanda – Jl. P Antasari – JI. RE Martadinata – Jl. Gajah Mada – Terminal Pasar Pagi.
“Satu putaran pertama dari Pelabuhan Pasar Pagi, putaran selanjutnya akan berlawanan arus, itu sih yang direncanakan,” kuncinya.
Bisa dipastikan pula, dalam perencanaan akan dibangun halte atau bus stop serta charging station untuk memenuhi sarana dan prasarana penyelenggaraan angkutan massal berbasis listrik.(*)
Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda





