Diskominfo Kaltim Tegaskan Insentif Gubernur dan Wagub Sesuai Regulasi

Muhammad Faisal, Kepala Diakominfo Kaltim

Ujarku.co – MUhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) meluruskan isu mengenai insentif pajak yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Menurutnya, insentif tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan hak keuangan yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

“Semua sesuai aturan yang berlaku, tidak ada yang dilanggar,” tegas Faisal saat memberikan keterangan di Samarinda, Sabtu (6/9/2025).

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hak keuangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 serta PP Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya terkait kedudukan keuangan pejabat daerah.

Faisal menambahkan, penganggaran hak keuangan tersebut sudah tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2025. Mekanisme ini mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Jadi semua transparan, jelas, dan sudah ada aturannya,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Faisal berharap isu yang berkembang di masyarakat bisa diluruskan. Ia menekankan bahwa insentif gubernur dan wakil gubernur merupakan hak normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Faisal juga mengingatkan pentingnya keseimbangan pemberitaan oleh media massa agar publik mendapat informasi yang benar.

“Saya yakin teman-teman media pasti sudah mengetahui juga aturan ini. Sehingga kalau membuat berita harusnya balance, cover both side. Sah saja mengambil sudut lain, tapi keseimbangan berita itu juga merupakan kaidah dasar jurnalistik. Jangan hanya mengutamakan viral tapi melupakan etika jurnalistik,” pesannya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar