Ujarku.co – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindakop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak konsumen terhadap barang dan jasa melalui pengawasan terpadu. Program ini bertujuan memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar hukum dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Heni Purwaningsih, Kepala Disperindakop UKM Kaltim, menjelaskan bahwa pengawasan terpadu dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya di tingkat provinsi.
“Kewenangan pengawasan sesuai Undang-Undang Perdagangan memang ada di provinsi, tetapi kami bekerja sama dengan kabupaten dan kota untuk memastikan pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh,” ungkap Heni.
Ruang lingkup pengawasan ini mencakup berbagai aspek perdagangan barang dan jasa. Salah satu fokus utamanya adalah memastikan produk yang beredar mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), mencantumkan label yang jelas, dan memiliki informasi seperti komposisi bahan serta tanggal kedaluwarsa.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan semua barang memenuhi aturan perundang-undangan, sehingga hak konsumen terlindungi,” jelasnya.
Selain itu, Disperindakop UKM Kaltim juga memantau penjualan LPG dan harga barang pokok. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah praktik menjual LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jika kami menemukan pelanggaran seperti penjualan LPG di atas HET, itu menjadi objek pengawasan kami. Kami juga memeriksa gudang-gudang yang mungkin melakukan penimbunan saat harga komoditas meningkat atau stok langka,” tambah Heni.
Dalam beberapa kasus, Disperindakop UKM Kaltim melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran, terutama jika ditemukan gudang yang menyimpan stok barang dalam jumlah besar saat barang tersebut sulit didapatkan di pasaran.
“Ketika harga mahal atau barang sulit ditemukan, kami menemukan gudang yang memiliki stok besar. Di situ, kami bisa melakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Meski pengawasan sudah dilakukan di beberapa daerah, Heni mengakui timnya belum dapat menjangkau seluruh kabupaten dan kota secara masif. Namun, ia menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperluas cakupan pengawasan.
“Kami terus mendorong kabupaten dan kota untuk meminta pendampingan, sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Dengan pengawasan terpadu yang terus diperkuat, Disperindakop UKM Kaltim berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam mengakses barang dan jasa di daerahnya. Program ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Penulis: Devi Mogot





