Disperindakop UKM Kaltim Temukan Air Kemasan Ilegal, Edukasi dan Sanksi Jadi Langkah Awal

Heni Purwaningsih, Kepala Disperindakop UKM Kaltim

Ujarku.co – Baru-baru ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindakop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan pelanggaran serius dalam peredaran air kemasan ilegal. Pelanggaran tersebut melibatkan praktik pengisian ulang air minum ke dalam galon bermerk tanpa izin Standar Nasional Indonesia (SNI).

Heni Purwaningsih, Kepala Disperindakop UKM Kaltim, mengungkapkan bahwa temuan tersebut melibatkan usaha air isi ulang yang tidak sesuai dengan standar legalitas.

“Air isi ulang itu seharusnya tidak dikemas seperti air dalam kemasan permanen yang memiliki segel resmi. Namun, pelaku menggunakan galon bermerk dan memasarkan seolah-olah produknya telah memenuhi standar SNI,” jelasnya.

Langkah awal yang diambil Disperindakop UKM Kaltim adalah memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Para pelaku dipanggil ke kantor untuk diberikan pemahaman tentang aturan dan dasar hukum terkait pelarangan praktik tersebut.

“Kami berikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan tanggapan dan komitmen melakukan perubahan. Jika perubahan dilakukan sesuai rekomendasi kami, maka kasus ini tidak akan diproses lebih lanjut. Namun, jika tidak, kami akan merekomendasikan sanksi kepada pemerintah kabupaten atau kota, seperti pencabutan izin atau penerapan sanksi administrasi,” tambah Heni.

Saat ini, pengawasan difokuskan di Samarinda, karena keterbatasan sumber daya untuk menjangkau wilayah lain secara masif. Meski begitu, Heni menjelaskan beberapa kabupaten, seperti Kutai Barat, telah bersinergi dengan provinsi untuk melakukan pengawasan.

“Kabupaten Kutai Barat sudah meminta pendampingan dari kami untuk melaksanakan pengawasan, dan hal itu sudah kami laksanakan di sana,” ujarnya.

Selain melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan lembaga terkait lainnya, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan.

“Kami sering bekerja sama dalam pengawasan terpadu. Jika ditemukan pelanggaran seperti kemasan air ilegal atau obat kadaluwarsa, BPOM dan Dinas Kesehatan akan bertindak sesuai kewenangan masing-masing,” terang Heni.

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko terhadap kesehatan konsumen. Heni menjelaskan bahwa air isi ulang yang dikemas tanpa memenuhi standar cenderung tidak memiliki kualitas kesehatan yang memadai.

“Jika produk itu sudah diberi merek, mereka harus tunduk pada aturan. Ada banyak yang harus diurus, mulai dari sertifikasi SNI hingga ISO. Ini tidak hanya soal legalitas tetapi juga kesehatan masyarakat,” katanya.

Di lapangan, Disperindakop UKM Kaltim menemukan air isi ulang ini sering diproses menggunakan tangki dan lemari kaca, yang sebenarnya hanya diperuntukkan untuk pengisian langsung ke konsumen.

“Namun, mereka membuat galon kemasan dengan air isi ulang, lalu menyegelnya dan memasarkannya sebagai produk bermerek. Ini yang melanggar aturan,” tegasnya.

Melalui pengawasan terpadu dan kerja sama lintas sektor, Disperindakop UKM Kaltim berharap pelanggaran serupa dapat ditekan.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat aman dan sesuai standar. Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal,” pungkas Heni.(*)

Penulis: Devi Mogot
Editor: Tirta Wahyuda

Tag Berita

Bagikan

Komentar