Ujarku.co – Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bermitra membentuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
“Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang rekrutmen calon anggota Paskibraka yang mengalami perubahan,” kata Kepala Dispora Kaltim M Agus Hari Kesuma di Samarinda, Selasa (14/11/2023).
Perpres tersebut mengubah aturan seleksi, mengalihkan hasil seleksi awal Dispora ke Kesbangpol, perubahan ini memungkinkan rekrutmen Paskibraka menjadi program antara Dispora Kaltim dan Kesbangpol sehingga mempermudah proses pembinaan.
“Kami melakukan rekrutmen, setelah proses perekrutan selesai, baru kemudian diserahkan ke Badan Kesbangpol,” kata Agus.
Kesbangpol Kaltim menentukan anggota, sedangkan Dispora berperan dalam proses seleksi calon paskibraka.
Agus memastikan, program seleksi Paskibraka ini merupakan upaya kolaborasi antara Dispora Kaltim dan Kesbangpol, sekaligus menyikapi pelatihan dan karantina yang sedang berlangsung di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda, ia menekankan pentingnya pelaksanaan program dan pelatihan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Program Paskibraka yang dilaksanakan bagi Duta Pancasila dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan lahirnya Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Presiden, meliputi kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan Paskibraka. (ADV/DisporaKaltim)





