Ditemukan Minyakita Tak Sesuai Volume, DPPKUKM Kaltim Minta Produk Ditarik

Heni Purwaningsih, Kepala DPPKUKM Kaltim

Ujarku.co – Penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita di Balikpapan menuai sorotan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan dengan yang tertera pada label. Temuan ini mendorong Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mengambil tindakan tegas.

Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dimiliki Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Meskipun bukan bagian dari program subsidi langsung, produk ini dibuat untuk menekan harga minyak goreng di pasaran agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Namun, adanya dugaan pelanggaran dalam volume produk menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen.

Heni Purwaningsih, Kepala DPPKUKM Kaltim, menegaskan produk dengan volume yang tidak sesuai seharusnya segera ditarik dari peredaran.

“Jadi ditemukan Minyakita yang volumenya di dalam kemasan itu tertulis 1 liter, tapi volumenya tidak sampai 1 liter. Nah, ini sesuai prosedurnya, produk itu seharusnya ditarik, tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Heni menyebutkan pihaknya akan menelusuri asal produsen dari produk yang tidak sesuai tersebut.

“Tindak lanjutnya adalah mencari tahu produsen mana yang memproduksi minyak tersebut. Untuk sanksinya, yang pertama adalah penarikan produk dari pasaran. Jika terus berlanjut, bisa ada sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga denda sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Dalam sistem perdagangan yang sehat, Heni menegaskan tanggung jawab tidak hanya ada pada pemerintah, tetapi juga konsumen dan pelaku usaha.

“Pemerintah membuat aturan dan kebijakan, konsumen harus cerdas dalam memilih produk, dan pelaku usaha wajib jujur serta bertanggung jawab,” tambahnya.

Masyarakat diimbau agar lebih kritis saat berbelanja dan memastikan bahwa produk yang dibeli sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Konsumen harus membaca komposisi produk, memeriksa masa kedaluwarsa, dan memastikan harga yang dibayarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Jika ada pelanggaran, segera laporkan,” tegas Heni.

Saat ditanya mengenai siapa yang paling bertanggung jawab atas permasalahan ini, Heni menegaskan kesalahan ada pada pihak yang menjual produk tidak sesuai standar.

“Kalau dari kita sih yang salah yang jual kalau tidak sesuai dengan isinya. Tapi intinya bukan mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, melainkan memastikan sistem perdagangan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait kepatuhan terhadap aturan perdagangan.

“Kami sudah memanggil beberapa pelaku usaha yang dalam tanda petik ‘nakal’. Langkah awal yang kami lakukan adalah edukasi, lalu teguran, dan batas waktu perbaikan. Jika tidak ada perubahan, kami rekomendasikan pencabutan izin atau melaporkan ke kementerian terkait,” pungkasnya.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar