DPPKUKM Kaltim Larang Praktik Bundling dalam Penjualan Minyakita

Heni Purwaningsih, Kepala DPPKUKM Kaltim

Ujarku.co – Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Produk ini bukan bagian dari program subsidi pemerintah, tetapi bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

Namun, belakangan ini ditemukan praktik bundling dalam penjualan Minyakita di beberapa pasar. Heni Purwaningsih, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan strategi bundling dalam penjualan Minyakita tidak diperbolehkan.

“Jadi namanya strategi pasar yang dilakukan oleh para pelaku usaha itu bermacam-macam, salah satunya bundling. Nah, memang Minyakita itu ada beberapa yang dijual dengan skema bundling, digabung dengan produk bahan pokok lain,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Heni menjelaskan skema ini tidak sesuai dengan aturan tata niaga yang berlaku. Konsumen seharusnya dapat membeli Minyakita tanpa harus membeli produk lain yang tidak mereka perlukan.

“Dalam pengawasan tata niaga, tidak boleh pelaku usaha menjual produk dengan sistem bundling. Berarti ada semacam pemaksaan kepada konsumen untuk membeli produk tertentu yang sebenarnya tidak mereka butuhkan,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, DPPKUKM Kaltim telah melakukan pengawasan di lapangan serta memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait aturan tersebut. Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran kepada pedagang yang masih menerapkan sistem bundling.

Jika teguran tersebut tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tetap melanggar aturan.

“Kita juga dalam rangka pengawasan ini memberikan edukasi kepada pelaku usaha, kemudian memberikan teguran. Kalau ini tidak diindahkan, kita akan berikan sanksi,” pungkas Heni.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar