Ujarku.co – Komisi IV DPRD Samarinda bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) membahas rencana untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti menyebut, pembahasan tersebut dilaukan untuk menyesuaikan Perda Samarinda dengan aturan terbaru.
Diketahui, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Ini untuk menyesuaikan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Supaya kebijakan di daerah, di Samarinda ini bisa selaras,” terang Damayanti.
Damayanti menyebut, apa yang dicita-citakan dalam Permen Nomor 12 Tahun 2022 tersebut secara vertikal sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan Pemkot Samarinda di Kota Tepian.
Dalam Permen tersebut, Damayanti mengungkapkan ada penambahan poin-poin, tentang pemenuhan hak anak.
“Jadi kita di daerah tinggal menyesuaikan,” singkatnya.
Untuk informasi, Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 salah satunya mengatur tenatng Kabupaten/Kota layak anak.
Di mana pembangunan di daerah harus bisa menjamin pemennuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. (adv/DPRDSamarinda)








