DPRD Kaltim Minta Polda Gunakan Data Gakkum untuk Tindaklanjuti Kasus Tambang Ilegal KHDTK UNMUL

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim

Ujarku.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus tambang ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (UNMUL). DPRD meminta agar data yang telah dihimpun oleh Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dapat dijadikan bahan penyidikan lanjutan oleh Polda Kaltim.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025). Ia menjelaskan, Gakkum dan Polda Kaltim telah melakukan penyelidikan masing-masing berdasarkan kewenangan yang dimiliki, namun dengan pendekatan dan hasil yang berbeda.

“Gakkum menyelidiki dari aspek kehutanan, sementara Polda Kaltim menyelidiki dari aspek pertambangan. Ruang lingkup Polda itu lebih luas dan infrastrukturnya lebih lengkap, sehingga mereka sudah sampai pada tahap penetapan tersangka,” ungkap Darlis.

Meski demikian, lanjut Darlis, data dari Gakkum yang mencantumkan lima nama saksi kunci harus dijadikan acuan lanjutan bagi Polda dalam memperluas penyidikan. Hal ini menurutnya penting agar penegakan hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka saja.

“Polda baru menetapkan satu tersangka, sementara Gakkum sudah mengantongi lima nama saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Kita minta data itu dijadikan dasar bagi Polda untuk proses pengembangan selanjutnya,” tegasnya.

Darlis juga menambahkan proses perdata kasus ini akan dilanjutkan setelah validasi hasil evaluasi oleh Dinas Kehutanan rampung. Ia berharap seluruh pihak berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini hingga ke akar.

Sementara itu, AKBP Meilki Bhatara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, menyampaikan pihaknya masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan belum dapat memberikan informasi secara detail agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.

“Soal perbedaan temuan dengan Gakkum, itu karena ranah kami berbeda. Kami menindak dari aspek minerba ilegal, sedangkan Gakkum fokus pada kehutanan dan lingkungan,” terang Meilki saat ditemui usai rapat.

Meilki juga menegaskan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Gakkum untuk melihat kemungkinan adanya irisan baik dari segi pelaku maupun modus operandi.

“Koordinasi tetap dilakukan, apakah ada irisan antara pelaku atau modus, nanti akan kita lihat lebih lanjut,” ujarnya.

Menanggapi dorongan agar aktor intelektual juga ditangkap, bukan hanya pelaku lapangan, Meilki menyebut penyidikan akan berlanjut seiring kecukupan alat bukti.

“Kami tidak akan berhenti di inisial R ini. Proses akan terus berlanjut hingga ke pengadilan, dan kami akan menindaklanjuti jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemanggilan saksi-saksi lainnya juga masih dalam tahap pendalaman dan proses hukum masih berjalan. Namun, Meilki belum dapat memastikan kapan kasus ini rampung karena membutuhkan waktu dan kehati-hatian.

Diketahui, tersangka berinisial R ditahan setelah hampir tiga bulan proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Kejadian perusakan terjadi pada 4–5 April 2025 dan pertama kali diketahui oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan UNMUL.

Akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, seluas 3,2 hektare lahan di kawasan KHDTK milik UNMUL mengalami kerusakan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan akademisi yang menginginkan aktor utama di balik praktik ilegal tersebut diungkap dan ditindak tegas.

DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan pendidikan dan pelestarian lingkungan yang dikelola oleh UNMUL.(*)

Penulis: Devi Mogot

Tag Berita

Bagikan

Komentar