DPRD Samarinda Berharap Samarinda Bisa jadi Kota yang Responsif Gender

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti

Ujarku.co – Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak direncanakan akan direvisi. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Damayanti menyebut revisi tersebut dilakukan untuk menjadikan Samarinda sebagai kota yang responsif terhadap gender.

“Salah satunya dengan menciptakan payung hukum tentang Kota Layak Anak,” ujar Damayanti.

Damayanti menyebut, KLA atau Kota Layak Anak setidaknya harus memenuhi empat hak dasar anak. Yakni hak untuk hidup, berkembang, mendapat perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

“Ini sudah sesuai dengan tujuan-tujuan Samarinda. Kita ingin kota kita jadi daerah yang responsif terhadap gender,” beber Damayanti.

Terpisah, Sekretaris Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A), Deasy Arviani menyebut rencana revisi tersebut bertujuan untuk memperbaharui regulasi yang sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.

“Kita ingin memperkuat aturan-aturan yang ada. Sehingga kebijakan kita nanti akan lebih memperhatikan pemenuhan hak anak dan tidak boleh di diskriminasi baik anak miskin, kaya ataupun yang bersstatus sebagai penyandang disabilitas,” jelas Deasy.

Untuk informasi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Beleid tersebut mengatur tenatng Kabupaten/Kota layak anak. Di mana pembangunan di daerah harus bisa menjamin pemennuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan. (adv/DPRDSamarinda)

Tag Berita

Bagikan

Komentar