Ujarku.co – Samri Shaputra, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menjelaskan perlunya aturan yang berpihak pada pedagang lokal setelah berdiskusi dengan Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (3/6/2025). Ia menilai pertemuan kedua lembaga legislatif itu menjadi kesempatan memadukan strategi menanggapi maraknya jaringan retail modern.
“Ini sharing pembahasan soal rencana mereka membuat raperda retail modern. Di Samarinda juga kami tengah menyusun rancangan serupa,” jelas Shamri usai pertemuan.P
Kedua pihak sepakat merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengaturan Toko Modern agar ekspansi minimarket waralaba seperti Indomaret, Alfamidi, dan toko serba 5000 tidak menekan pelaku usaha mikro.
“Fasilitas mereka lebih lengkap, harga murah, dan tempat nyaman. Sementara pedagang kecil kita modalnya terbatas, barang dagangannya tidak bisa selengkap itu, akhirnya kalah saing,” ujarnya.
Samri menekankan regulasi tersebut bukan untuk menghambat pertumbuhan usaha modern, melainkan menciptakan persaingan sehat. Salah satu pasal kunci mengatur batas jarak toko modern dengan pasar tradisional maupun permukiman padat.
Ia mengungkapkan draft regulasi masih pada tahap penyusunan awal dan sosialisasi publik guna meraih masukan para pemangku kepentingan.
“Kita baru menginisiasi masih tahap awal. Tapi target kita, raperda ini bisa selesai tahun ini,” terangnya.
DPRD Samarinda berharap perda yang rampung nanti mampu menyeimbangkan modernisasi sektor perdagangan dengan perlindungan ekonomi rakyat kecil, sekaligus menjadi rujukan kebijakan serupa di daerah tetangga.(adv)





